4 Fakta Soal Dyann Kemala, Kader PSI Tersangka Penyebar Meme Setya Novanto Sakit

Tak berselang lama setelahnya, sosok yang menyebarkan meme Setya Novanto terbaring sakit pun diburu.

Editor: Faisal Zamzami
kolase/Serambinews
Kolase Dyan Kemala Arrizzqi dan Setya Novanto 

Kombes Pol Asep Safrudin menjelaskan sejauh ini pelaku mengaku dirinya iseng membuat meme wajah Setya Novanto dan mengunggah ke media sosial.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

"Sementara ini alasannya hanya iseng saja. Jadi dia mengunggah meme-meme itu," ujarnya di kantor Dir Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Pihak kepolisian pun masih akan mendalami kasus ini.

4. Jadi tersangka

Berkaitan dengan tindakan yang dilakukannya, Dyann kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Karenanya, pelaku kemudian dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkaitan dengan kasus ini, pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti dari pelaku berupa satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah sim card Simpati No. 0822 72418602, dan satu buah memori card merek Vigen dengan kapasitas 32 GB.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved