Cewek Cantik Inilah yang Ditangkap Gegara Meme Setya Novanto, Sosoknya Mengejutkan

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Editor: Faisal Zamzami
kolase/Serambinews
Kolase Dyan Kemala Arrizzqi dan Setya Novanto 

"Menurut keterangan yang bersangkutan hanya iseng, kemudian hanya main-main," kata Arif di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.

Namun, Arif mengatakan, polisi tetap akan mendalami motif sesungguhnya Dyan mengunggah dan menyebarkan sejumlah meme Novanto.

Menurut dia, bisa saja ada motif terselubung.

(Baca: Fadli Zon: Foto Novanto Sakit Dijadikan Meme Lelucon Kurang Etis)

Asep mengatakan, pihaknya masih memburu penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang belum tertangkap.

Selain itu, polisi juga masih memburu pembuat meme Setya Novanto dengan segala macamnya dan telah disebarkan melalui berbagai media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribun, akun Instagram @dazzlingdyann tergolong aktif membagikan postingan.

Termasuk berbagi keseharian dan perjalanan wisatanya.

Beberapa postingan terkait kritik sosial termasuk terkait Setya Novanto. Berikut salah satunya:

Adapula aktivitasnya bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Buru Penyebar Meme yang Lain

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya memiliki hak melaporkan pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dalam surat laporannya, terdapat 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan para penyebar meme Novanto yang lain juga akan ditindak.

Sebab, ketika Novanto dikabarkan sakit saat hendak menjalani pemeriksaan kala berstatus tersangka dalam kasus proyek e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi, banyak meme yang menggunakan masker bermunculan dengan berbagai versi "Kami sebagai kuasa hukum pasti akan kejar," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved