Di Pidie, Hanya Dua Usaha Tambang Emas yang Legal

Jumlah perusahaan tambang emas yang beroperasi di Aceh tidak begitu banyak lagi, karena ada beberapa perusahaan

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Di Pidie, Hanya Dua Usaha Tambang Emas yang Legal
FOTO/IST
Satu unit beko melakukan pengerukan tanah bercampur batu untuk mengambil biji emas di tambang emas liar di kawasan hutan Tangse, Pidie.

BANDA ACEH - Jumlah perusahaan tambang emas yang beroperasi di Aceh tidak begitu banyak lagi, karena ada beberapa perusahaan yang sudah pernah minta izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas, tidak lagi melanjutkan kegiatan penyelidikannya dengan alasan potensi kandungan emasnya tidak ekonomis.

“Di Pidie, hanya ada dua izin usaha pertambangan emas yang legal, pertama PT Woyla Aceh Mineral yang membuka lokasi tambangnya di Kecamatan Mane dan Geumpang, satu lagi PT Magellanic Garuda Kencana yang membuka lokasi tambangnya di Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir Akmal Husen yang didampingi stafnya, Khairil, kepada Serambi di Banda Aceh, Jumat (3/11).

Status izin pertambangan emas yang diberikan kepada kedua perusahaan tambang itu, kata Akmal Husen, masih berupa kontrak karya eksplorasi dan izin usaha pertambangan eksplorasi.

Izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah, baru pada tahap penyelidikan kandungan potensi emasnya. Dalam artian, belum ada izin eksploitasi atau produksinya.

Untuk PT Woyla Aceh Mineral, kata Akmal, diberikan areal seluas 13.300 ha, meliputi dua kecamatan, yaitu Mane dan Geumpang. Sedangkan kepada PT Magellanic Garuda Kencana diberikan areal seluas 27.480 ha, tersebar di tiga kecamatan, yaitu Tangse, Mane, dan Geumpang.

“Kalau kita lihat pada saat melakukan operasi terpadu ke lokasi tambang emas ilegal yang terdapat di Tangse, Mane, dan Geumpang, lokasi penambangan emas secara ilegal itu mencapai ratusan lokasi,” ungkap Akmal Husen.

Misalnya, di Kecamatan Geumpang, mulai dari Km 18-Km 22,5, atau sepanjang 4,5 km daerah aliran sungai (DAS) Krueng Geumpang mengalamai rusak berat, akibat penambangan emas secara ilegal menggunakan alat berat/beko. Dalam operasi itu, tim menemukan alat berat/beko yang sudah ditinggalkan penambang emas ilegal. Contohnya bisa dilihat di Km 22,4.

Lebih juah, Akmal mengungkapkan, selain di Pidie, PT Woyla Aceh Mineral juga memiliki areal izin usaha pertambangan eksplorasi emas di Kecamatan Sungai Mas seluas 10.900 ha, Aceh Barat dan PT Magellanic Garuda Kencana miliki areal eskplorasi emas di Kecamatan Sungai Mas dan Woyla, Aceh Barat, seluas 3.250 ha.

Sebagian dari areal eksplorasi kedua perusahaan itu di Pidie maupun di Aceh Barat, menurut info yang diserap Khairil, telah diambil oleh penambang emas ilegal. Hal ini disebabkan karena kedua perusahaan itu tidak mengawasi areal izin eksplorasi emas yang telah diberikan kepadanya.

Selain dua perusahaan tersebut di atas, masih ada satu koperasi pertambangan emas, yang melakukan eksplorasi emas di Aceh Barat, yaitu Koperasi Putra Putri Aceh, dengan luas areal eksplorasi 195 hektar. Status izinnya, IUP operasi produksi.

Di Nagan Raya, sebut Khairil, juga ada dua perusahaan penambang emas. Pertama, di Beutong, PT Mineral Nagan Raya dengan areal eksplorasi seluas 9.942 ha, kedua juga di Beutong, yakni PT Emas Mineral Murni dengan luas areal eksplorasi 10.000 ha. Status kegiatannya sama, masih eksplorasi atau penyelidikan potensi kandungan emas.

Di Aceh Selatan, ada satu perusahaan berlokasi di Kecamatan Kluet Tengah, PT Multi Mineral utama dengan luas areal 1.000 ha, status kegiatannya IUP operasi produksi.

Di Kabupaten Gayo Lues, ada satu perusahaan PT Geo Mining Indonesia, lokasi eksploirasi tambang emasnya di Terangon dan Tripe Jaya dengan luas areal 25.590 ha, status izinnya IUP Eskplorasi.

Di Aceh Tengah, kata Khairil, ada empat perusahaan, tapi yang masih hidup izinnya satu perusahaan, yaitu PT Takengon Mineral Resources dengan luas areal izin eksplorasi 26.000 ha, tersebar di dua kecamatan, yaitu Ketol dan Rusip.

Di Aceh Singkil, ada satu perusahaan, yakni PT Indo Unggul Lestari, tapi sudah tak aktif lagi, begitu juga perusahaan batu baranya.

Selain emas, kata Akmal Husen, bahan tambang yang sangat diminati investor di Aceh adalah batu bara, bijih besi, dan pasir besi. Peminatnya berasal dari perusahan tambang lokal maupun luar.

Di Aceh Besar, ada empat perusahaan yang menambang bijih besi, di Pidie ada satu perusahaan tambang pasir besi.

Aceh Barat, ada enam perusahaan tambang barubara. Di Nagan Raya ada tiga, perusahaan tambang batubara, Abdya ada lima perusahaan tambang bijih besi, di Aceh Selatan ada empat perusahan tambang bijih besi, Kota Subulussalan ada dua perusahaan tambang bijih besi.

Akmal Husen mengatakan, kewenangan penerbitan izin usaha tambang dan pengawasan sekarang ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada pada pemerintah provinsi. Maka Dinas ESDM Aceh perlu mengevaluasi dan menata kembali aktivitas kegiatan semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Aceh.

Tidak hanya aktivitas penambang emas ilegal, seperti yang terjadi di Tangse, Mane, dan Geumpang, tapi juga untuk bahan tambang lainnya, seperti golongan C (pasir dan batu sungai), maupun batu gunung, perlu dievaluasi kembali dan ditertibkan dan jika ada yang melakukan perusakan lingkungan, diambil tindakan tegas.

“Kalau aktivitas penambangan ilegal itu tidak kita tertibkan, seperti yang terdapat di Geumpang, Mane, dan Tangse, maka kerusakan daerah aliran sungai (DAS), hutan lindung, jembatan dan lainnya, akan semakin parah. Makanya diperlukan operasi terpadu untuk penertiban dan penindakan hukum bagi pelaku penambang ilegal, termasuk untuk bahan tambang golongan C,” ujar Akhal Husen. (her)

daftar perusahan tambang emas di aceh
Pidie:
* PT Magellanic Garuda Kencana
* PT Woyla Aceh Mineral
Nagan Raya:
* PT Mineral Nagan Raya
* PT Emas Mineral Murni
Aceh Barat:
* PT Woyla Aceh neral
* PT Magellanic Ggaruda Kencana
* Koperasi Putra-Putri Aceh
Aceh Selatan:
* PT Multimineral Utama
Aceh Tengah:
* PT Takengon Mineral Resources
Gayo Lues:
* Geo Mining Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved