Opini
Ini Tantangan Program Imunisasi di Aceh
PROGRAM imunisasi Morbili dan Rubella (MR) yang dicanangkan dan dilaksanakan di Pulau Jawa pada Agustus 2017 lalu, tahun depan

Untuk vaksin MR yang baru beredar ini sama sekali tidak mengandung unsur babi atau yang diharamkan. Bahkan, dari sekian program wajib vaksin pemerintah hanya vaksin OPV saja yang memakai enzim babi sebagai katalisator (enzim ini tidak ada dalam hasil akhir reaksi). Berkaitan hal tersebut berdasarkan fiqih ada istilah istihlak (zat terlarut dalam pelarut berjumlah besar sehingga sifat najis/haramnya menjadi hilang), istihalah (perubahan bentuk dari satu zat menjadi zat lain sehingga tidak sama dengan barang haram/najis sebelumnya). Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi saw, “Jika air telah mencapai dua kullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Daruquthni, Darimi, Hakim, dan Baihaqi).
Jadi penggunaan enzim babi hanya pada satu jenis vaksin dan itu pun tidak ditemukan lagi pada hasil akhirnya akan tetapi informasi yang menyebar adalah seolah olah semua vaksin mengandung unsur babi. Informasi yang tidak benar tersebut harus kita luruskan bersama.
Untuk pertanyaan yang menanyakan bagaimana bila sertifikat halalnya yang belum ada apakah itu haram? Dalam masalah duniawi baik berupa makanan atau obat obatan dan masalah hukum asalnya halal, kaidah mengatakan bahwa hukum asal sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya. Jadi tidak ada sertifikat halal MUI belum tentu otomatis haram.
Jadi, para ibu/bapak, supaya tidak pernah ragu untuk memberikan imunisasi kepada bayi dan anaknya. Itu merupakan usaha atau ikhtiar kita para tua dalam upaya mencegah penyakit yang akan menyerang. Bila mencari informasi tambahan tentang vaksin dan berbagai hal seputar imunisasi sebaiknya dari sumber yang terpercaya dan bukan sumber hoax lama yang kembali dihembus di saat ada program kampanye vaksin baru. Dan bila para orang tua tetap memutuskan tidak mengimunisasi anaknya semua berpulang keputusan para orang tua. Akan tetapi diimbau sebaiknya keputusan tersebut untuk diri dan keluarga saja, tidak ikut serta mengajak orang lain menolak vaksin.
dr. Aslinar, SpA, M.Biomed., Pengurus IDAI Aceh dan IDI Aceh Besar,
staf pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Abulyatama (Unaya). Email: ummihirzi@gmail.com