Kupi Beungoh

Baitul Mal Aceh: Masihkah Menjadi Lentera Umat?

Laporan keuangan gemerlap itu menampilkan output, tetapi dampak nyata bagi mustahik masih minim, banyak keluarga tetap berada di garis kemiskinan.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HO
Dr. Muhammad Nasir, Dosen Program Magister Keuangan Islam Terapan, Politeknik Negeri Lhokseumawe; Penulis Buku Manajemen ZISWAF; Nazhir Yayasan Generasi Cahaya Peradaban. 

Oleh: Dr. Muhammad Nasir*)

Potret Zakat dan Kemiskinan Aceh

Aceh, Serambi Mekkah, tanah yang pernah menjadi mercusuar Islam di Nusantara, masih bergelut dengan kemiskinan struktural. 

Sepanjang 2024, Baitul Mal Aceh menyalurkan zakat dan infak senilai Rp89,46 miliar kepada hampir 30 ribu mustahik (Baitulmal Aceh, 2024), namun kemiskinan tetap tinggi: 12,33 persen pada Maret 2025, jauh di atas rata-rata nasional 8,47 persen (BPS Aceh, 2025).

Laporan keuangan gemerlap itu menampilkan output, tetapi dampak nyata bagi mustahik masih minim, banyak keluarga tetap berada di garis kemiskinan.

Zakat bukan sekadar angka dalam slip gaji ASN; ia amanah ilahiah yang harus menyentuh bumi, mengangkat martabat mustahik. 

Sejarah membuktikan: Khalifah Umar bin Abdul Aziz menyalurkan zakat secara menyeluruh hingga kemiskinan hampir lenyap (Rahman et al., 2021). Jika beliau mampu, mengapa zakat Aceh masih terjebak sebagai angka administratif? 

Allah berfirman:  "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At-Taubah [9]:103).

Rasulullah SAW menegaskan:  "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya mereka lalu dikembalikan kepada orang fakir di antara mereka" (HR. Bukhari-Muslim).

Baca juga: Lazisnu Aceh Salurkan Rp 20 Juta Zakat Mal Produktif dari NU Care Korea Selatan

Zakat Produktif: Menuju Kemandirian

Zakat sejati bukan hanya menutup lapar, tetapi membangun martabat dan masa depan. 

Praktik global membuktikan keberhasilan zakat produktif: Malaysia menurunkan kemiskinan melalui payroll zakat otomatis untuk pendidikan dan UMK (Ab Rahman & Ahmad, 2011), Kuwait mengintegrasikan zakat dalam anggaran sosial negara, dan Arab Saudi serta UEA meningkatkan akuntabilitas zakat melalui digitalisasi distribusi (Elasrag, 2016).

Aceh bisa mencontoh model zakat produktif yang terencana dan berdampak nyata. 

Dana zakat digunakan sebagai modal usaha mikro dengan pendampingan, memakai skema musyarakah atau qarḍ, serta memiliki batas maksimum dan jangka waktu yang jelas. 

Kerja sama dengan Bank Aceh Syariah, BSI, dan BPRS/KSPPS memungkinkan pembiayaan bersama sekaligus berbagi risiko. 

Program beasiswa vokasi diarahkan ke politeknik dengan berbagai prodi studi keahlian spesifik yang memastikan kopetensi lulusan terserap lapangan kerja termasuk penguatan di sektor unggulan Aceh: perikanan, pertanian, dan pariwisata halal, agar mustahik benar-benar mandiri secara ekonomi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved