Selain 2 Pimpinan KPK, Pengacara Setya Novanto Juga Laporkan Dirdik dan Penyidik KPK

"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik,"

Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA
Setya Novanto 

(Baca: Digempur Setya Novanto, Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Tersangka?)

Tito menegaskan bahwa Agus, Saut, dan pihak lain yang dilaporkan lain berstatus terlapor, bukan tersangka.

Ia memastikan Polri akan berhati-hati dalam menangani kasus ini.

"Kami prinsipnya tidak ingin terjadi kegaduhan dan beritikad menjaga hubungan kelembagaan, termasuk KPK dan Kejaksaan, sesama penegak hukum," kata Tito.

Sebelumnya diberitakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri, terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.

(Baca: Mangkir dari Panggilan KPK, Novanto Sebut Panggilan Dirinya Harus Melalui Izin Tertulis ke Presiden)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelapor mempersoalkan surat permintaan cegah ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017 kepada pihak imigrasi.

Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.

"Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017/PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Saut dan Agus dilaporkan oleh Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017.

(Baca: Jaksa KPK Putar Rekaman Johannes Marliem, Setya Novanto Disebut Terima Uang)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved