Selain 2 Pimpinan KPK, Pengacara Setya Novanto Juga Laporkan Dirdik dan Penyidik KPK

"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik,"

Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA
Setya Novanto 

Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan KPK itu justru disampaikan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, bukan kepolisian yang menyidik kasusnya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diterbitkan pada Selasa (7/11/2017).

Sebagai pihak pelapor, Fredrich menyatakan bahwa anak buahnya telah menerima SPDP dari Polri terkait penyidikan kasus dua pimpinan KPK.

"Kami ucapkan terimakasih pada Direktorat Tipidum dan seluruh Kasubdit, dan seluruh Kanit dan penyidiknya karena mereka telah begitu serius, begitu profesional untuk mendalami laporan polisi kami. Dan yang kini statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus," kata Fredrich.

(Baca: Hakim Ketua: Lupa, Lupa, Lupa, Kenapa Begitu Banyak yang Lupa? Ini Alasan Setya Novanto)

Tak hanya surat pencegahan ke luar negeri, pelapor juga menyebut ada beberapa surat lain yang diduga dipalsukan dan dibuat tidak sesuai dengan prosedur.

Termasuk surat perintah dimulainya penyidikan duan SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan Novanto sebagai tersangka.

Fredrich mengatakan, hanya Saut dan Agus yang dilaporkan karena surat tersebut ditandatangani oleh dua orang tersebut.

"Kalau nanti pimpinan lain bilang ikut tanda tangan, silakan. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik," kata Fredrich.

"Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkasnya bisa dilimpahkan ke jaksa dan dibawa ke pengadilan," lanjut dia.

(Baca: Ada 32 Akun Medsos yang Dilaporkan Terkait Meme Setya Novanto, Apakah Anda Termasuk?)

Namun, Fredrich enggan mengungkap bukti yang telah dia serahkan ke penyidik saat membuat laporan. Ia khawatir hal tersebut akan memengaruhi proses penyidikan.

Dengan adanya penyidikan dari polisi, kata dia, membantah anggapan KPK adalah lembaga superbody.

"Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum-oknum KPK. Dan saya buktikan, dan ternyata betul," kata dia.(*)

Berita ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Tak Hanya Agus dan Saut, Pengacara Novanto Juga Laporkan Dirdik dan Penyidik KPK ke Polisi dan Saat Dua Pimpinan KPK "Digoyang" Setya Novanto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved