Heboh Ikan Paus Terdampar, Apakah Bangkai Hewan Laut Halal Dimakan? Ini Dalilnya
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah netizen apakah bangkai ikan tersebut halal untuk dimakan?
Penulis: Hari Teguh Patria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Hari Teguh Patria | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menyusul matinya 4 ekor dari 10 ekor ikan paus sperma yang terdampar di Pantai Ujong Kareung, Gampong Ujong Batee, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (14/11/2017).
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah netizen apakah bangkai ikan tersebut halal untuk dimakan?
Serambinews.com menanyakan hal tersebut kepada Ustadz Harits Abu Naufal, seorang dai muda di Banda Aceh, Selasa (14/11/2017).
Baca: BREAKINGNEWS - Empat Paus Sperma Mati, Enam Lainnya tak Ada Lagi di Bibir Pantai
Baca: Nelayan Ini Temukan 200 Kg Muntahan Ikan Paus, Wow Harganya Mahal dan Bisa Kaya Mendadak

Dikatakan, Al Quran dan As-Sunnah mengajarkan kita tentang segala hal, tidak ada yang terluput.
Begitu pula mengenai bangkai hewan laut.
Dalil pertama yaitu: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96)
Kemudian dalil berikutnya yang berbunyi: “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, An Nasai, At Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Baca: Ini Versi Lucu-lucu Mengapa 10 Paus Terdampar di Aceh
Baca: Kenapa 9 Paus Terdampar di Aceh? Ini Penjelasan Dekan FKP Unsyiah

Dari dalil-dalil tersebut sangat gamblang dijelaskan tentang kesucian air laut dan halalnya bangkai hewan yang hidup di laut.
Begitupun, katanya, para ulama berselisih pendapat tentang kehalalan hewan-hewan di laut.
Sebagian mengatakan semua binatang di laut itu halal.