BREAKING NEWS: Setya Novanto Dikabarkan Kecelakaan Saat Menuju Gedung KPK
Setya Novanto saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Menurut Agus, pihaknya sedang melakukan evaluasi setelah penggeledahan rumah Novanto untuk menentukan langkah-langkah KPK berikutnya.
"Jadi tadi malam pimpinan juga berada di kantor. Saya sampai rumah jam 6 pagi. Langkah berikutnya akan kami evaluasi. Dan kami juga akan bekerjasama dengan polisi untuk cari keberadaan yang bersangkutan. Poin yang paling penting adalah kami menyarankan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif," kata Agus.
Secara terpisah juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK mempertimbangkan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak menyerahkan diri paling lambat Kamis (16/11/2017) malam.
(Baca: Setya Novanto Tolak Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus e-KTP, Jokowi Cuma Bilang Begini)
Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11/2017) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"DPO sebagaimana yang disampaikan masih dalam proses. Tentu kita menunggu waktu yang cukup. Apakah ada itikad yang baik untuk datangi KPK atau tidak. Jadi kami masih menunggu sebelum kami terbitkan," ujar Febri.
Menurut Febri, malam ini seluruh pimpinan KPK akan membicarakan terkait penerbitan DPO tersebut.
Selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari Setya Novanto.
Selain itu, kata Febri, hari ini KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto.
"Malam ini akan dibicarakan apakah akan dikeluarkan DPO seperti Miryam waktu itu. Kami keluarkan DPO berkoordinasi dengam polri untuk mencari yang bersangkutan," ucapnya.
(Baca: Setya Novanto Hilang Saat Ditangkap KPK, Ini 6 Fakta Menarik, Ada Sayembara Bernilai Rp10 Juta)
Febri pun berharap Novanto memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya melindungi atau menyembunyikan Novanto.
"Ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK, " ucapnya.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).