Ramai Kabar Gaji PNS, TNI-Polri Naik 12 Persen, Begini Tanggapan Resmi Menkeu Purbaya

Beredar di media sosial gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan naik. Tak hanya PNS, gaji TNI, Polri dan PPPK juga dikabarkan naik.

Editor: Amirullah
Youtube channel CXO Media
MENKEU PURBAYA: Tanggapan Resmi Menkeu Purbaya, Kabar Gaji PNS, TNI-Polri Naik 12 Persen 

SERAMBINEWS.COM - Kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 12 persen kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Disebut-sebut, kenaikan tersebut mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dirapel pada November.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji maupun pensiunan.

Sebelumnya, terkait Kenaikan Gaji PNS tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 79 Tahun 2025.

Presiden Prabowo  telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Meski Perpres 79/2025 sudah terbit, namun realisasi Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK itu hingga kini belum diumumkan. 

Purbaya Yudhi Sadewa kemudian memberikan klarifikasi yang tegas terhadap kabar Kenaikan Gaji PNS tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.

Alasannya sangat jelas: belum ada arahan dan dasar hukum baru yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.

Implikasinya, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen saat ini masih mengacu sepenuhnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu pensiun pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Anti Puspita Sari, Ibu Hamil Tewas Usai Check In Hotel dengan Pria Lain, Suami Syok

Beban Berat Pensiunan

Kemenkeu beralasan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ruang fiskal yang terbatas dialokasikan untuk membiayai proyek strategis nasional, subsidi energi, dan dukungan pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” ulangnya.

Namun, di sisi lain, penundaan ini menjadi beban berat bagi para pensiunan. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved