Tim Pemekaran Aceh Pase ke DPRK
Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Kabupaten Aceh Pase pada Selasa (14/11) sore, beraudiensi
LHOKSUKON – Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Kabupaten Aceh Pase pada Selasa (14/11) sore, beraudiensi ke Gedung DPRK Aceh Utara untuk meminta tanggapan dewan terhadap rencana pemekaran. kedatangan tim tersebut disambut Komisi A DPRK Aceh Utara. Ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan sejumlah tokoh dari enam kecamatan meliputi Kuta Makmur, Simpang Keuramat, Geureudong Pase, Syamtalira Bayu, Meurah Mulia, dan Samudera, di mana mereka bersepakat membentuk tim DOB baru yaitu Aceh Pase.
“Tujuan kita ke DPRK untuk melaporkan kemajuan persiapan pemekaran Kabupaten Aceh Pase, sekaligus mempertanyakan sikap dan dukungan dari dewan,” ujar Ketua Harian Panitia Pembentukan DOB Aceh Pase, Jailani SH dalam siaran pers yang diterima Serambi, kemarin. “Karena untuk pembentukan DOB dibutuhkan dukungan eksekutif dan legislatif,” tukasnya.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah menyatakan, pihaknya memberikan dukungan sepenuhnya atas aspirasi masyarakat wilayah tengah tersebut. DPRK Aceh Utara akan ikut memfasilitasi agenda pemekaran tersebut, baik dalam hal penerbitan rekomendasi dan juga anggaran untuk ke depannya.
Sementara itu, Panitia Persiapan Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Malaka sebelumnya juga sudah beraudiensi dengan Komisi A DPRK Aceh Utara. Dalam pertemuan tersebut, pihak Komisi A berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan DPRK terkait permintaan panitia agar proses persetujuan dewan dipercepat.
Ketua CDOB, Prof A Hadi Arifin ddampingi Ketua Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM), Muslim Syamsuddin menyebutkan, saat ini dari seluruh surat keputusan bupati, empat harus mendapatkan persetuan dewan, yaitu pelepasan aset, penetapan ibu kota, pelepasan kecamatan dan gampong, dan penetapan batas wilayah. “Panitia sudah melengkapi segala persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014,” paparnya.(jaf)