KPK Tetapkan Setya Novanto Masuk DPO, Gugatan Praperadilannya Bisa Dianggap Tak Sah
"Seharusnya DPO (buron) tidak berhak ajukan praperadilan atau upaya hukum lain karena toh ia tidak menggubris penegakan hukum,"
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (16/11/2017) malam.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh pimpinan KPK sebab Novanto tak kunjung menyerahkan diri hingga Kamis (16/11/2017) malam.
Apalagi, saat didatangi penyidik KPK pada Rabu malam, Novanto tidak berada di rumah, bahkan menghilang sampai akhirnya kecelakaan pada Kamis malam.
(Baca: KPK Bawa Setya Novanto ke RSCM, Ini Alasannya)
Lantas bagaimana dengan status gugatan praperadilan yang kembali diajukan Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK?
Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono berpendapat bahwa KPK seharusnya menyurati pihak PN Jakarta Selatan untuk meminta pertimbangan agar tidak melanjutkan proses gugatan praperadilan.

Supriyadi menilai, seorang yang telah ditetapkan masuk DPO atau buron tidak berhak mengajukan praperadilan. Sebab, dia tidak menghormati proses hukum.
Hal yang sama juga berlaku meski gugatan praperadilan diajukan sebelum penetapan DPO.
"Seharusnya DPO (buron) tidak berhak ajukan praperadilan atau upaya hukum lain karena toh ia tidak menggubris penegakan hukum," ujar Supriyadi saat dihubungi, Jumat (17/11/2017).
(Baca: Pengakuan Sri Mengejutkan, Pemilik Terakhir Mobil Fortuner B 1732 ZLO yang Ditumpangi Setya Novanto)
Supriyadi menjelaskan, memang saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur seorang DPO atau buron dalam mengajukan upaya hukum. Oleh sebab itu, celah tersebut seringkali digunakan tersangka untuk meloloskan diri dari jeratan proses hukum.
Supriyadi mencontohkan, status DPO saat penyidikan, masih bisa mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka.
Status DPO di tingkat penuntutan, masih bisa menggunakan upaya hukum biasa, yakni banding dan kasasi. Kemudian status DPO di tingkat penuntutan, masih bisa menggunakan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.
"Saat ini memang ada kekosongan hukum. Anehnya, mekanisme hukum Indonesia masih tidak mampu menutup celah-celah tersebut. Misalnya dalam praktek di praperadilan, tidak ada satu pun prosedur hukum yang memberikan batasan mengenai hak DPO mengajukan praperadilan," ucap Supriyadi.