KPK Tetapkan Setya Novanto Masuk DPO, Gugatan Praperadilannya Bisa Dianggap Tak Sah

"Seharusnya DPO (buron) tidak berhak ajukan praperadilan atau upaya hukum lain karena toh ia tidak menggubris penegakan hukum,"

Editor: Faisal Zamzami
capture video
Setya Novanto 

Di sisi lain, Supriyadi menilai gugatan praperadilan Novanto dapat dijadikan preseden bagi pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum yang belum sempurna. 

Menurut dia, harus ada aturan hukum yang menyatakan bahwa seorang buronan kehilangan hak mengajukan upaya hukum, terutama praperadilan, banding, kasasi dan PK.

"Bisa didorong pembuatan kebijakan oleh Mahkamah Agung agar tidak jadi kebiasaan tersangka korupsi lain. Bayangkan saja kalau tersangka korupsi di KPK ajukan praperadilan, lalu jadi buron, lalu proses gugatannya berjalan," kata Supriyadi.

(Baca: Jokowi Minta Tersangka Kasus e-KTP Setya Novanto Mengikuti Proses Hukum)

Gugatan praperadilan Novanto telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis.

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan. Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan. (*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Novanto Masuk DPO, Gugatan Praperadilannya Bisa Dianggap Tak Sah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved