Sepak Terjang Setya Novanto, Dari Pedagang Beras, Ketua Umum Golkar Hingga Mendekam di Rutan KPK
Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
22. Dari pernikahan ini ia memiliki dua anak yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
23. Ia kemudian bercerai dengan Luciana Lily dan menikah dengan Deisti Astriani Tagor dan memiliki dua anak yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.
24. Deisti mengaku bahwa suaminya begitu sibuknya sehingga saat saat bersama yang mereka rutin lakukan adalah berdiskusi di kamar mandi.
25. Pada tahun 2001, Setya Novanto menjadi salah satu saksi persidangan kasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
26. Nama Setya Novanto pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus e-KTP.
27. Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR salah satunya Setya Novanto. Novanto diperkirakan menerima Rp300 miliar dari proyek e-KTP.
28. Setya Novanto pernah diperiksa terkait perkara suap pembangunan lanjutan tempat Pekan Olahraga Nasional XVII. Ruang kerja Setya Novanto juga digeledah oleh Penyidik KPK pada 19 Maret 2013. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
29. Pada 16 Desember 2015, Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI terkait kasus pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT Freeport Indonesia.
30. Novanto pernah hadir dalam kampanye bakal Calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berkunjung ke Negeri Paman Sam dan memicu kontroversi di Tanah Air.
31. Setya Novanto sempat bikin heboh media sosial gara-gara tertangkap tertidur saat mengheningkan cipta di arena Munaslub Partai Golkar.
32. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
33. Novanto lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Ia keberatan atas status tersangka dari KPK.
34. Hakim praperadilan Cepi Iskandar, yang merupakan hakim tunggal pada perkara itu, dalam putusannya pada Jumat (29/9/2017) menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah. Bahkan penyidikan perkara kasus itu harus dihentikan.
35. KPK kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektonik.
Pengumuman tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.
36. Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi mengajukan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait hak dari tersangka terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pihaknya juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945.
37. Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-E dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Setnov sebanyak dua kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
37. KPK lalu memanggil Setnov sebagai tersangka pada Rabu (15/11), namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK.
Yunadi beralasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas untuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.
38. Rabu (15/11/2017) malam, tim penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan, tim mendatangi kediaman Novanto karena yang bersangkutan beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK.
"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ujar Febri.
39. Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menyerahkan diri.
"Secara persuasif kami himbau SN dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).
40. Di tengah diburu KPK, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua. Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis (16/11/2017).
41. Pada hari Kamis petang (16/11/2017) Setya Novanto dikabarkan akan menyerahkan diri ke KPK namun naas saat di perjalanan menuju gedung KPK Ketua DPR RI ini mengalami kecelakan setelah mobilnya menabrak sebuah tiang listrik di kawasan Pertama Hijau sekitar pukul 19.00 WIB.
Mobil Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto melaju dalam kecepatan yang relatif kencang.
Selain Setya Novanto, ada dua orang lain yang berada di dalam mobil tersebut. Mereka adalah wartawan Metro TV bernama Hilman Mattauch yang mengendarai mobil, dan ajudan pribadi Setnov, Reza, yang duduk di kursi penumpang depan.
42. Setya Novanto dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta.
43. Setya Novanto, dirujuk dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, pada Jumat (17/11/2017) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemindahan Setya Novanto itu dilakukan pada waktu Shalat Jumat.
Dia didorong menggunakan kasur sejak dari ruang kamar perawatan hingga ke mobil ambulan milik rumah sakit.
Dia terlihat diperban di kepala, sedang badan ditutupi kain hingga ke bawah kaki. Saat dibopong ke ambulan, SN tak sadarkan diri.
44. Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN) resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak hari ini, Jumat (17/11/2017) hingga 20 hari kedepan hingga 6 Desember 2017 di Rutan KPK, gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sebelum Setya Novanto perawatannya dipindah dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, penyidik sudah memperlihatkan surat perintah penahanan namun pihak Setya Novanto menolak menandatanganan.
Febri melanjutkan lantaran masih membutuhkan perawatan lebih lanjut (rawat inap) dan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran penahanan pada Ketua DPR RI tersebut.
45. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa tersangka kasus E-KTP, Setya Novanto sudah tidak perlu lagi perawatan usai tiga hari dirawat di RSCM.
Hanya saja, laporan dari tim dokter KPK dan IDI serta rumah sakit menyatakan ketua DPR itu sudah bisa diperiksa.
Dirinya menguraikan terdapat dua macam pemeriksaan yang dilakukan di RSCM selama tiga hari. Pertama, mengenai kondisi kesehatan secara keseluruhan. "Kedua, mengenai bisa atau tidaknya yang bersangkutan diperiksa secara intensif," lanjutnya.
Dari kedua pemeriksaan itu, kata Febri hasilnya, Novanto dirasa sudah siap untuk diperiksa oleh penyidik KPK di kantor lembaga antirasuah itu.
Malam hingga dini hari, ia langsung menjalani pemeriksaan di KPK.(*)