Anggota DPRA Surati Mediator Perdamaian RI-GAM, Begini Isinya

Dalam suratnya, Ketua Fraksi PA di DPRA ini merangkum sedikitnya tujuh point, terkait beberapa perjanjian damai antara RI dan GAM

Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
Kolase Serambinews/IST
Kolase foto Iskandar Alfarlaky dan Martti Ahtisaari 

6. Point 3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

7. Point 3.2.6 : Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan. Komisi bersama yang dimaksud belum terbentuk hingga saat ini. Hal itu juga tidak tertampung pengaturannya melalui UUPA.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved