Mata Uang Virtual Dilarang Otoritas Keuangan Indonesia, Inilah Fakta Terkait Bitcoin
Pelarangan oleh Bank Indonesia (BI) ditujukan bagi pelaku layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology)
BI, lanjut Agusman, tidak bekerja sendiri, tetapi juga menggandeng sejumlah instansi lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan.
"Saya kira ini bukan konteks moneter. (Tetapi) dampak ke pelaku usaha dan konsumen adalah sejauh mana ada perlindungan konsumen," kata Agusman.
Sejarah Bitcoins
Bitcoin awalnya diciptakan oleh seorang yang mengaku bernama Satoshi Nakamoto pada 2009. Lalu bulan Mei 2016, pengusaha teknologi asal Australia Craig Wright membuka jati diri bahwa dialah yang menciptakan bitcoin.
"Saya memainkan peran yang utama, tapi juga dibantu beberapa orang lain," kata Craig, kepada BBC waktu itu. Transaksi pertamanya adalah mengirim 10 bitcoin ke Hal Finney pada Januari 2009.
Sejak dimulai pada 2009, nilai tukar atau valuasi bitcoin terus meningkat.
Bahkan dalam setahun ini nilainya meningkat gila-gilaan. Sebagai gambaran, 1 bitcoin dihargai US$0,3 (sekitar Rp4.000) pada Januari 2011. Dan 7 Desember 2017 menjadi US$14.000 (Rp189 juta).
Tidak jelas apa yang menjadi faktor penentu dari naik atau turunnya harga atau nilai tukar bitcoin tersebut. Ketika Cina mengumumkan tidak sahnya bitcoin pada September 2017, harga tukarnya turun dari US$ 4.600 menjadi US$ 3.200.
Fakta-fakta seputar Bitcoin
- Bitcoin adalah mata uang virtual yang hanya ada di internet dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu. Tidak semua penyedia jasa atau barang menerima pembayaran bitcoin.
-Bitcoin bisa diperoleh dengan cara jual beli. Juga lewat aplikasi Bitcoin Miner yakni menggali bitcoin dengan cara menguraikan rumus matematika kompleks yang ada di sana melalui jawaban 64 digit yang rumit.
-Bitcoin kemudian disimpan dalam dompet digital yang menyerupai internet banking. Akun atau alamat dompet Bitcoin di internet tidak menggunakan nama asli sehingga sulit dilacak pemiliknya.
-Tidak ada otoritas pusat atau negara yang mengatur bitcoin sehingga rekeningnya tidak bisa dibekukan. Demikain juga uang atau isi rekening pada dompet bitcoin tidak ada yang menjamin. Sama seperti Bank Indonesia, otoritas Cina melarang dengan alasan resiko investasi pada mata uang virtual itu. Pemerintah Cina menyebut uang virtual itu bisa digunakan untuk pendanaan ilegal dan pencucian uang.
Sejatinya otoritas keuangan di berbagai dunia punya kekhawatiran yang sama. Inggris misalnya menyebutnya sebagai "investasi yang beresiko tinggi dan spekulatif."
Meski tak melarang, beberapa negara lain juga mengeluarkan peringatan yang sama. Antara lain Singapura, Hong Kong, dan Kanada. Bahkan European Central Bank menilai "berpotensi seperti krisis keuangan Belanda pada abad ke-17".
Dengan total 15 juta bitcoin yang beredar di pasaran saat ini, diperkirakan valuasinya mencapai lebih dari US$200 miliar. Negara yang paling aktif menggunakannya adalah Amerika dan Jepang.
Sebagian pesohor dunia mengaku memiliki bitcoin sebagai alat investasi yang menjanjikan. Nilai tukar bitcoin yang terus meningkat adalah salah satu alasannya.