Opini

Desa dan Pengurangan Risiko Bencana

PROVINSI Aceh secara geologis terletak di jalur pertemuan lempeng Eurasia dan Indo-Australia, serta berada

Editor: bakri
DOK FPRB
Pimpinan IOM Indonesia, Celia Finch didampingi Koordinator IOM DRR Aceh, M Madya Akbar memberikan sambutan pada pembukaan Workshop Sinergitas Dunia Usaha yang dilaksanakan Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Aceh di Hotel Pade, Aceh Besar, Rabu (19/7/2017). DOK FPRB 

Oleh Aswadi

PROVINSI Aceh secara geologis terletak di jalur pertemuan lempeng Eurasia dan Indo-Australia, serta berada di bagian ujung patahan Sumatera yang membelah pulau Sumatera dari Aceh sampai Selat Sunda. Hal ini menyebabkan Aceh memiliki catatan geologi yang cukup panjang, terjadinya bencana tsunami, gempa bumi, gunung berapi, dan tanah longsor. Terkait situasi dan kondisi tersebut sebaiknya rencana pengurangan risiko bencana dimasukkan dan disusun secara berjangka dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Hal terkait dengan penanggulangan bencana lebih dititik-beratkan pada kesiapsiagaan, guna meminimalisirkan tingkat risiko bencana. Selama ini bencana selalu dianggap sebagai sesuatu yang di luar kendali manusia. Sebetulnya, jika kita kaji lebih jauh, bencana juga tak lepas dari kegagalan kita untuk memasukkan faktor dan potensi pengurangan risiko bencana ke dalam arus utama perencanaan dan kebijakan pembangunan. Bencana memang tidak dapat kita hindari, tetapi tingkat risiko bencana dapat dikurangi.

Satu dampak dari bencana tersebut adalah wilayah perdesaan. Kemunduran pembangunan kawasan perdesaan akibat bencana menjadi masalah tersendiri, di mana satu sisi pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan desa dan di sisi lain pembangunan yang dilakukan tersebut memiliki ancaman, misalnya banjir bandang, gempa bumi, tsunami, gunung berapi, tanah longsor, badai, dan ancaman bencana sosial lainnya yang pada gilirannya akan menggerus anggaran juga.

Dapat diminimalisir
Sejatinya dampak yang ditimbulkan oleh bencana dapat diminimalisir, jika kesadaran masyarakat disuatu daerah yang rawan bencana terpupuk sejak dini. Kesadaran bencana bukanlah lahir serta merta ataupun instan namun harus melalui mitigasi bencana, baik melalui mitigasi struktural maupun non struktural.

Sejak November hingga Desember 2017 ini, terjadi kesekian kalinya banjir bandang di Aceh Singkil akibat dari tingginya curah hujan terus menerus hingga meluapnya sungai di daerah tersebut. Bahkan hampir seluruh Aceh terjadinya banjir rendaman maupun banjir bandang. Sebenarnya dalam suatu sistem DAS, air berperan sebagai input dalam hal ini curah hujan dan sebagai output dalam bentuk debit. Sebelum mencapai permukaan tanah, ada sebagian air hujan yang tertahan oleh tajuk vegetasi dan ada pula yang langsung jatuh ke permukaan tanah.

Air hujan yang mencapai permukaan tanah, sebagian akan masuk dalam tanah dan sebagian lagi mengalir di atas permukaan tanah menuju ke sungai. Hasil dari infiltrasi pada akhirnya juga akan keluar dalam bentuk debit sungai jika kelembaban tanah cukup jenuh. Sungai merupakan alur-alur yang berada pada permukaan bumi yang terbentuk secara alami sebagai tempat aliran air, di mana alur-alur tersebut umumnya berbentuk kecil pada bagian hulu dan besar pada bagian hilir.

Lalu apa guna DAS tersebut? DAS berfungsi untuk menampung dan mengalirkan air yang berasal dari air hujan yang kemudian dialirkan menuju danau atau laut secara alami. Banyaknya alih fungsi lahan yang terjadi di sekitar DAS seperti pemukiman warga, lahan perkebunan dan perikanan menyebabkan berkurangnya kemampuan DAS dalam menyerap dan menahan air pada bagian hulu sehingga seluruh air hujan diteruskan ke bagian hilir. Dalam curah hujan yang cukup tinggi menyebabkan terjadinya longsor pada bagian hulu, dimana material-material yang dihasilkan oleh longsor tersebut dapat menyumbat sungai dan membentuk bendung-bendung alami.

Bendungan tersebut kemudian hancur akibat tidak mampu menampung volume air yang besar sehingga mendatangkan air bah menuju ke hilir dalam volume besar dan waktu yang singkat atau disebut sebagai banjir bandang. Perubahan tata guna lahan serta tidak adanya tindakan untuk pencegahan kerusakan menyebabkan ekosistem DAS menjadi terganggu. Hal ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan seperti banjir pada musim hujan, kekeringan pada musim kemarau, penurunan debit air sungai, erosi, sedimentasi, dan longsor. Untuk itu, tata guna lahan merupakan satu hal penting dalam mengurangi risiko bencana banjir bandang.

Seandainya pemerintah Aceh lebih memprioritaskan penanggulangan bencana pada fase prabencana, yaitu pada aspek mitigasi dan kesiapsiagaan, tentu risiko yang ditimbulkan akibat bencana tersebut dapat dikurangi. Selama ini penyelenggaraan penanggulangan bencana yang di lakukan oleh pemerintah yaitu dengan menunggu bencana datang, lalu mendirikan posko dan memberi kebutuhan logistik. Penanganan penanggulangan bencana belum menyeluruh, tidak didasari oleh penataan dan perencanaan yang matang di saat proses pascabencana sampai prabencana, sehingga sering sekali terjadi tumpang tindih.

Penggunaan dana desa
Apalagi dengan adanya instrumen dana desa yang diamanahkan dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sangat strategis untuk upaya mitigasi bencana. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No.19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, sebagaimana terdapat dalam mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan kewenangan desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.

Bagian kedua bidang pemberdayaan masyarakat Pasal 7 ayat (1) menjeleskan bahwa dana desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Satu bidang pemberdayaan masyarakat yaitu tentang dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya.

Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Kesiapsiagaan penting dalam menghadapi bencana dan ini menjadi bagian dari pengarusutamaan strategi pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction). Kesiapsiagaan adalah suatu elemen penting dalam manajemen bencana untuk dapat melakukan pengurangan risiko bencana dalam menghadapi suatu bencana secara efektif dan tepat guna sebelum ancaman bencana terjadi.

* Aswadi, S.Pd., M.Si., Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Kota Banda Aceh, Ikatan Alumni Mahasiswa Ilmu Kebencanaan Unsyiah (IKAMIK), dan Kepala Bidang Penanggulangan Bencana IPAU. Email: aswadilapang@gmail.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved