Opini

Nasib Aceh jika Kepala Daerah Dipilih DPRD

Aceh sesungguhnya sedang dihadapkan pada pertanyaan yang jauh lebih serius daripada sekadar efisiensi anggaran, apakah negara konsisten

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Yusri Razali, Komisioner KIP Kota Banda Aceh 

Yusri Razali, Komisioner KIP Kota Banda Aceh

KETIKA wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD kembali menguat, Aceh sesungguhnya sedang dihadapkan pada pertanyaan yang jauh lebih serius daripada sekadar efisiensi anggaran, apakah negara konsisten menghormati jaminan konstitusionalnya sendiri? Di Aceh, DPRD dikenal sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), dan gagasan ini digulirkan ke publik dengan dalih yang terdengar masuk akal. Pilkada langsung dianggap mahal, melelahkan dan rawan konflik.

Namun di balik alasan efisiensi tersebut muncul pertanyaan mendasar: apakah wacana ini benar-benar bertujuan memperbaiki tata kelola demokrasi atau justru langkah mundur yang secara perlahan mencabut hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri?

Di titik inilah Aceh menjadi ujian penting bagi konsistensi demokrasi Indonesia. Aceh bukan daerah otonom biasa yang bisa diperlakukan dengan pendekatan seragam. Ia memiliki kekhususan konstitusional yang secara tegas diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karena itu, setiap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah di Aceh tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyentuh langsung komitmen konstitusional dan politik negara.

UUPA tidak membuka ruang tafsir ganda dalam soal pemilihan kepala daerah. Pasal 1 angka 7 UUPA menyebutkan bahwa Gubernur Aceh adalah kepala pemerintahan Aceh yang dipilih melalui proses demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 9 untuk bupati dan wali kota.

Frasa “langsung” dalam norma tersebut bukan istilah politis yang bisa ditafsirkan sesuai selera kekuasaan. Dalam doktrin hukum pemilu Indonesia, pemilihan langsung memiliki makna tunggal, rakyat memberikan suara secara langsung kepada calon pemimpinnya. Bukan melalui perantara DPRD, bukan melalui mekanisme representatif. Penegasan ini diperkuat oleh Pasal 56 sampai Pasal 65 UUPA yang menempatkan pemilihan kepala daerah Aceh dalam rezim pemilu, dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai penyelenggara.

Artinya, pilkada di Aceh sejak awal dirancang sebagai perwujudan langsung kedaulatan rakyat, bukan sekadar pengisian jabatan politik oleh lembaga perwakilan. Selama UUPA belum diubah, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak memiliki dasar hukum untuk berlaku di Aceh. Memaksakan wacana tersebut bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mengirimkan sinyal kemunduran demokrasi di daerah yang justru lahir dari kesepakatan damai.

Kekhususan Aceh bukan hadiah politik, apalagi anomali. Ia dijamin langsung oleh konstitusi. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. UUPA adalah implementasi konkret dari perintah konstitusi tersebut.

Lebih dari itu, UUPA adalah produk politik pasca konflik yang lahir dari Perjanjian Damai Helsinki. Dalam konteks ini, pilkada langsung bukan sekadar prosedur demokrasi, melainkan simbol rekonsiliasi, pengakuan dan pemulihan martabat politik rakyat Aceh setelah puluhan tahun konflik bersenjata. Mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa kehati-hatian berarti mengabaikan dimensi historis dan sosiologis yang menyertainya.

Pendukung pilkada oleh DPRD kerap berargumen bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah. Argumen ini hanya setengah benar. Dalam negara hukum, kewenangan selalu dibatasi oleh konstitusi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Salah satunya adalah asas “lex specialis derogat legi generali”, yang menyatakan bahwa undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.

Dalam konteks ini, UUPA adalah undang-undang khusus yang mengatur Aceh, sementara undang-undang pilkada nasional bersifat umum. Konsekuensinya jelas, perubahan mekanisme pilkada secara nasional tidak serta-merta berlaku di Aceh. Selama UUPA belum direvisi, pilkada di Aceh secara hukum tetap harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Bahkan, UUPA memberikan rambu prosedural yang ketat. Pasal 8 ayat (2) UUPA mewajibkan pemerintah pusat untuk berkonsultasi dan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kekhususan Aceh. Mengabaikan ketentuan ini bukan hanya pelanggaran etika politik, tetapi juga pelanggaran undang-undang. Alasan efisiensi anggaran sering dijadikan tameng moral untuk membenarkan pilkada oleh DPRD. Padahal, mahalnya biaya demokrasi tidak pernah menjadi alasan konstitusional untuk mencabut hak politik rakyat. Jika logika ini diterima, maka tidak ada jaminan hak pilih rakyat akan aman di masa depan. Hari ini kepala daerah, besok bisa saja hak memilih pejabat publik lainnya.

Negosiasi elite

Di Aceh, pilkada langsung telah menjadi kanal legitimasi yang penting. Ia memberi ruang koreksi bagi rakyat, memungkinkan pemimpin yang gagal dihukum secara politik dan memberi mandat baru kepada yang dipercaya. Mengalihkan proses ini ke DPRD berarti memindahkan pusat kedaulatan dari rakyat ke ruang-ruang negosiasi elite. Ironisnya, DPRD sendiri dipilih melalui pemilu. Ketika DPRD kembali memilih kepala daerah, kehendak rakyat disaring dua kali. Demokrasi bukan disederhanakan, melainkan dipersempit. Dalam konteks Aceh, pengalaman panjang dengan kekuasaan yang dikendalikan dari atas membuat setiap pengurangan hak politik rakyat akan selalu dibaca secara politis, bukan teknokratis.

Pilkada langsung di Aceh telah menjadi simbol partisipasi dan kepercayaan. Menghilangkannya berpotensi menciptakan jarak baru antara rakyat dan negara. Stabilitas yang dibangun tanpa partisipasi sejati selalu rapuh. Keberadaan partai politik lokal, yang juga dijamin UUPA akan kehilangan makna strategis jika kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved