Liputan eksklusif
Mayoritas Garam Aceh Bernajis?
Di Aceh terdapat lebih dari 200 unit usaha garam rakyat yang diproduksi secara tradisional
Auditor terbatas
Fakhrurrazi yang juga dosen senior Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala itu mengatakan, banyak permohonan yang masuk ke MPU Aceh untuk dikeluarkan sertifikat halalnya, namun auditor yang ada di LPPOM MPU hanya empat orang. Merekalah yang harus melakukan pemeriksaan ke seluruh Aceh sebelum sertifikat halal itu dikeluarkan.
“Memang agak berat. Jadi, kita berharap pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonannya dapat bersabar menunggu untuk dilakukan audit,” katanya.
Ia tambahkan, selama ini di kabupaten/kota juga ada auditor pembantu yang sudah lulus uji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, penambahan auditor bagi MPU juga masih perlu dilakukan. Apabila tak ada penambahan, sedangkan permohonan sertifikat halal membeludak, maka akan proses auditnya akan berjalan lamban.
Ia ingatkan, pelaku usaha kuliner yang ingin memperoleh sertifikat halal, maka harus memenuhi persyaratan berupa adanya toko, sehingga tim auditor akan mudah melakukan verifikasi dan sertifikasi terhadap dapurnya.
“Tapi kalau dalam bentuk gerobak, ya tunggu dululah. Mereka itu harus punya satu tempat khusus untuk berusaha, tidak menyebar, dan dapurnya dimungkinkan untuk kita sertifikasi. Termasuk garam apa yang digunakan. Apabila garamnya tidak berlabel halal, maka tak akan dikeluarkan sertifikatnya. Nah, sampai ke item terkecil itu pun harus diperhatikan MPU sebelum mengeluarkan sertifikat halal,” kata Fakhrurrazi. (una/dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fakhrurrazi-kepala-lppom-mpu-aceh_20171213_135843.jpg)