Sindikat Pencuri Mobil Ditangkap
Anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (11/12) siang, menangkap Anwar alias Poro dalam sebuah
BANDA ACEH - Anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (11/12) siang, menangkap Anwar alias Poro dalam sebuah penyergapan di Jalan Ali Hasyimi, Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Anwar yang tercatat sebagai warga Gampong Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar ini merupakan pelaku pencurian mobil di beberapa daerah di Aceh. Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga penadah yang merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK kepada Serambi, kemarin, mengatakan, pada hari itu sejumlah anggotanya sudah mengintai pergerakan pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Pada pukul 13.30 WIB, pelaku dengan mengendarai mobil Carry pikap warna hitam BL 1991 GP, melintas di Jalan Ali Hasyimi Pango, sehingga langsung dihadang oleh polisi.
“Saat kita tangkap, pelaku yang sedang mengendarai mobil sendirian tak melawan. Lalu, ia dan mobil sebagai barang bukti langsung kita amankan,” ujarnya. Dijelaskan, penangkapan Anwar berawal dari ditangkap tiga penadah mobil curian pada Rabu (3/12). Mereka adalah Zaidami, Junaidi, dan Andrian Syahrial yang ditangkap pada beberapa lokasi di kawasan Aceh Barat Daya.
Dari pengembangan polisi, diketahui bahwa selama ini yang memasok mobil curian untuk mereka adalah Anwar dan Salidin alias Ipan, yang kini masih DPO.
Ditambahkan, Polresta Banda Aceh berkoordinasi dengan Polres Aceh Barat terus melakukan pengembangan untuk mengetahui tindak pidana lain yang mungkin melibatkan pelaku. “Kami juga sedang mengejar Salidin alias Ipan, warga Gampong Jeura Manyang, Kecamatan Mutiara Barat, Pidie,” ungkapnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK juga menyampaikan, saat menjalankan aksi pelaku menggunakan kunci T. Caranya, pelaku membobol mobil yang akan dicuri, lalu merusak kunci kontak kendaraan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Anwar, ia mengaku pernah mencuri satu mobil Carry pikap pada Minggu (30/11) di kawasan pertokoan Gampong Berabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Mobil curian itu sudah diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya oleh polisi.
Dikatakan, pelaku juga mengaku pernah mencuri dua Carry Pikap di Aceh Barat dan Nagan Raya. Saat ini mobil yang dicuri di Aceh Barat sudah diamankan di Polresta Banda Aceh. Mobil tersebut adalah mobil yang dikendarai pelaku saat ditangkap. Sedangkan mobil yang dicuri di Nagan, sudah lebih dulu diamankan di Polsek Lhoknga saat pelaku mengalami kecelakaan di kawasan itu.(mun)