Selasa, 14 April 2026

Disarankan Mobil Pribadi Tersedia Benda Ini, Karena Diperlukan Saat Kondisi Begini

Kalau di angkotan umum sudah menjadi standar kewajiban, tapi kalau di kendaraan pribadi belum ada

Editor: Muhammad Hadi
Mobil Tenggelam(Kompas Otomotif) 

SERAMBINEWS.COM - Selama ini alat pemecah kaca atau palu hanya diwajibkan tersedua pada kendaraan umum.

Sementara pada kendaraan pribadi, alat tersebut bukanlah satu hal yang harus tersedia.

Namun menurut Pegiat safety driving sekaligus Training Director dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, sedianya perlu dipikirkan kembali mengenai alat pemecah kaca pada kendaraan pribadi, khusudnya kendaraan jenis mini bus yang mengangkut lebih dari empat orang.

Baca: Sebelum Berangkat Demo, Pria dari Palu Ini Buat Surat Wasiat untuk Anak dan Istri

Mobil Nissan Livina, BL 1457 MR milik Mismarhadi (33) warga Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, terbakar di Gampong Suka Damai (kawasan Palapa) Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Sabtu (9/12/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
Mobil Nissan Livina, BL 1457 MR milik Mismarhadi (33) warga Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, terbakar di Gampong Suka Damai (kawasan Palapa) Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Sabtu (9/12/2017) sekitar pukul 22.30 WIB. ()

Sebab, pada beberapa kasus kecelakaan upaya penyelamatan dengan memecahkan kaca perlu dilakukan.

Misalnya, ketika mobil terperosok ke area yang penuh air, kemudian tenggelam atau kecelakaan parah yang membuat pintu tak bisa terbuka dan mesin mulai terbakar.

Dalam keadaan tenggelam, membuka pintu mobil akan sangat sulit dilakukan karena adanya tekanan air dari luar.

Selain itu, orang-orang yang berada di dalam mobil tersebut dalam kondisi panik.

Baca: Polisi Pastikan Tak Ada Rekayasa pada Kecelakaan Mobil Setya Novanto, Tapi Masih Menyimpan Misteri

Sehingga, meskipun upaya memecahkan kaca dapat dilakukan dengan berbagai peralatan, salah satunya adalah menggunakan pengait besi pada sabuk pengaman, namun hal itu terabaikan.

Akhirnya, mereka pun terjebak di dalamnya.

"Saya rasa ide bagus untuk mobil seperti minibus, Avanza, Xenia dan sejenisnya. Itu perlu juga karena jumlah penumpangnya bisa sampai tujuh orang, bahkan delapan orang jika dihitung dengan pengemudi. Atau perlu diregulasi kembali. Misalnya, untuk mobil berkapasitas penumpang lebih dari enam orang perlu alat pemecah kaca," kata Jusri saat dihubungi, Rabu (13/12/2017).

Baca: VIDEO - Mobil Ini Masuk ke Lapangan Saat Pertandingan Sepakbola, Sambil Bunyikan Klakson

Selama ini, menurut Jusri, adanya alat pemecah kaca pada kendaraan umum karena asumsinya adalah banyak orang di dalamnya kendaraan.

Sehingga, ketika terjadi kecelakaan perlu memecahkan kaca agar para penumpang di dalamnya bisa segera keluar untuk menyelamatkan diri. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved