Pemodal Tambang Emas di Tangse Masih Buron

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, mengatakan

Editor: bakri
Petugas tim gabungan menemukan alat berat di kawasan tambang emas ilegal di kawasan Blang Leumak, Dusun Karyan, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, 

SIGLI - Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, mengatakan bahwa ketiga pemodal yang membiayai operasional penambangan emas secara ilegal di kawasan hutan lindung Cot Kuala, Kecamatan Tangse, Pidie, hingga saat ini masih buron.

Mereka adalah Hamdani alias Teungku (40) sebagai pemilik modal pada usaha tambang ilegal, yang tercatat sebagai warga Mila. Sementara, Iwan (38) warga Gampong Jurong Anoe, Kecamatan Padang Tiji, merupakan pemilik beko. Sedangkan Saiful (45), warga Gampong Beungga, Kecamatan Tangse, yang berperan sebagai pengawas lapangan.

“Ketiga pemodal kegiatan penambangan emas ilegal itu belum tertangkap. Tapi kami akan terus melakukan pengejaran,” kata AKP Mahliadi, Selasa (12/12).

Sebelumnya, upaya penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie terhadap menangkap enam warga yang bekerja sebagai buruh tambang emas liar, dalam kegiatan penertiban aktivitas tambang ilegal di pinggir sungai kawasan hutan lindung Cot Kuala, Kecamatan Tangse, Pidie, Selasa (31/10) lalu.

Tim gabungan tersebut turut mengamankan satu unit beko yang melakukan pengerukan tanah, dan bongkahan batu yang mengandung bijih emas. Sementara, tiga pemilik modal langsung menghilang selama 1,5 bulan sejak dilakukan penertiban tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie, Selasa (12/12), menyerahkan berkas keenam buruh tambang emas ilegal yang ditangkap sejak 31 Oktober lalu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie.

Penyerahan berkas keenam buruh itu ke JPU Kejari Pidie, turut menyertakan barang-bukti (BB) berupa satu unit beko yang digunakan untuk mengeruk tanah dan batu yang mengandung biji emas di kawasan hutan lindung Tangse. “Tindakan penambangan ilegal ini merupakan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara,” sebut Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi.

Penyerahan keenam buruh tambang ilegal kepada Jaksa ini, tertuang dalam surat Kepolisian Resort Pidie Nomor: B/51/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. “Kami juga menyerahkan satu beko merk Hitachi bersama enam tersangka, yang diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sigli, Yudha Utama Putra SH,” jelasnya.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved