Breaking News

KPK Perlu Waktu Ungkap Keterlibatan dan Peran 3 Politisi PDIP yang Hilang di Dakwaan Setya Novanto

"KPK bekerja atas hukum, hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian," tegas Saut

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly 

SERAMBINEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mengusut pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Termasuk tiga nama politisi PDIP yang hilang dalam dakwaan terdakwa Setya Novanto yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna Laoly dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Dilansir Tribunnews.com, Wakil ketua KPK Saut Situmorang mengakui pihaknya perlu hati-hati untuk mencantumkan nama-nama yang diduga terlibat pada korupsi e-KTP, khususnya nama ketiga orang tersebut.

"KPK bekerja atas hukum, hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian," tegas Saut dalam pesan singkatnya, Jumat (15/12/2017).

(Baca: Sebuah Perusahaan di Jepang Mulai Membayar Gaji Karyawannya dengan Bitcoin)

(Baca: Jadikan Tim Raksasa di Liga Inggris, Manchester City Siap Datangkan Eden Hazard dan Harry Kane)

Menurut Saut, pihaknya memerlukan waktu untuk mengungkap peran dari ketiga orang tersebut. Penyidik, masih harus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan semua hal yang menjadi fakta persidangan.

"Perlu kecukupan bukti sehingga dalam bebe

rapa hal ada kalanya memerlukan waktu pula," tegas Saut.

Meski begitu, diakui Saut saat ini KPK tidak hanya fokus pada perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Saut menyatakan, KPK berupaya keras membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

(Baca: Dari Negara Mana Saja ISIS Mendapatkan Pasokan Senjata?)

(Baca: SMAN 9 Banda Aceh Pertahankan Gelar Turnamen Futsal Bank Aceh dan Universitas Terbuka)

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari surat dakwaan Setya Novanto.

Diketahui, saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

"Kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang, namanya Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK," kata Maqdir usai sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.

Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut sebelumnya ada pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba disini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata dia.

(Baca: Lima Penjudi yang Ditangkap Tahun 2011, 2015, dan 2016 Dicambuk di Masjid Idi Rayeuk)

(Baca: Jadi Jawara di The Voice Kids Indonesia 2017 Musim ke-2, Ini 5 Penampilan Memukau Sharla)

Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, maka seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.

Kepada Majelis Hakim, Maqdir mengajukan nota keberatan eksepsi atas surat dakwaan Novanto.

Hakim memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie mengatakan, perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar.

Sebab, dalam menyusun setiap dakwaan, Jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Dalam dakwaan splitsing (pemisahan berkas perkara) itu kami akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa," kata Irene.

(Baca: Pemuda Gayo Raya Adukan DPRA ke Komnas HAM, Gara-gara Lomba Himne Aceh)

(Baca: Minggu Besok, Alumni 212 Turut Dalam Aksi Bela Palestina Bersama MUI di Monas)

Di sisi lain, sehari sebelumnya, Ganjar diketahui telah mendapat penghargaan dari KPK, Selasa (12/12/2017).

Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemprov Jawa Tengah, sebagai pemerintah daerah dengan tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaik tahun 2017.

Penghargaan ini adalah kali ketiga yang didapatkan Pemprov Jawa Tengah secara bertutur-turut ini dan diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2017, di Hotel Bidakara Jakarta.

Ganjar mengatakan, sejak awal menjabat dirinya serius ingin mewujudkan reformasi birokrasi di Jateng.

Salah satunya dengan mendorong pelaporan LHKPN untuk perwujudan birokrasi yang bersih.

"Dengan pelaporan harta yang tertib, maka penerimaan pejabat yang tidak sah, baik dari hasil korupsi maupun gratifikasi, bisa diminimalkan," katanya melalui siaran pers Pemprov Jateng kepada TribunJateng.com.

Sementara itu, Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved