Bupati Aceh Barat Protes Amdal PLTU 3 dan 4, Lokasinya di Aceh Barat bukan Nagan Raya

Ramli MS mengungkapkan seharusnya koordinasi dan pelibatan dalam penyusunan Amdal itu bersama dengan Aceh Barat

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Pengumuman amdal PLTU 3-4 dimuat di Serambi Indonesia 

Laporan Rizwan | Meulaboh

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Bupati Aceh Barat, H Ramli MS mengajukan keberatan dan tanggapan atas sehubungan dengan pengumuman yang dimuat Harian Serambi Indonesia tanggal 28 Desember 2017 halaman 2.

Ini mengenai studi Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) rencana Pembangunan PLTU Nagan Raya 3 dan 4 (2 x 200 MW) terletak di Dusun Gelanggang Merak Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya yang terdiri dari 11 (sebelas) titik koordinat.

Baca: Mulai Tahun Depan Gaji Pegawai Honorer di Aceh Barat Sesuai UMP, Ini Janji Bupati Ramli

“Saya selaku Bupati Aceh Barat keberatan atas penamaan dan lokasi PLTU tersebut, dimana hampir 20 hektare lebih dari 30 hektare yang akan dijadikan lokasi terletak di Kabupaten Aceh Barat,” ujar Ramli MS dalam pers rilis Pemkab kepada Serambinews.com, Selasa (2/1/2018).

Ramli MS juga mengatakan akan melayangkan surat hari Rabu ini akan diantar langsung oleh stafnya terhadap penyerobotan wilayah ini.

Menurut H Ramli MS dari 11 (sebelas) titik koordinat tersebut, 4 (empat) titik koordinat masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Baca: Seluruh Tenaga Honorer di Aceh Barat Segera Dites Ulang

Ini berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1 : 50.000 tahun 1976 dan Skala 1 : 25.000 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial R yaitu:

Titik 1 X : 188789, Y : 455300;
Titik 8 X : 189890, Y : 455819;
Titik 9 X : 189606, Y : 455753; dan
Titik 10 X : 189294, Y : 455512.

Dan terdapat 3 (tiga) titik yang berada dalam wilayah kesepakatan antara Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Nagan Raya berdasarkan Berita Acara Kesepakatan tanggal 14 Desember 2013.

Dimana berita acara tersebut masih berupa sebuah kesepakatan dan belum menunjukkan secara de jure wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Baca: Tim Inspektorat: Tak Ada Pembangunan Pustu Dobel di Aceh Barat

Tapi masih menjadi wilayah Kabupaten Aceh Barat sampai ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri mengenai Batas Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Adapun tiga titi tersebut adalah :

Titik 2 X : 188876, Y : 455107;
Titik 3 X : 159214, Y : 455339 ; dan
Titik 5 X : 189069, Y : 455351.

"Dari 30 hektare wilayah studi Amdal, yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia lebih kurang 20 hektare dan yang berada di wilayah kesepakatan seluas lebih kurang 8 hektare serta yang murni berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya lebih kurang 2 (dua) hektare," katanya.

Baca: Bupati Tepis Isu PA Keluarkan Rekom untuk Kelulusan Honorer di Pemkab Aceh Barat

Ramli MS mengungkapkan seharusnya koordinasi dan pelibatan dalam penyusunan Amdal itu bersama dengan Aceh Barat.

"Pada hari Rabu (3/1/2018) akan kami layangkan keberatan kepada Gubernur Aceh, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Bupati Nagan Raya, Kadis Lingkungan Hidup Nagan Raya dan PT Meulaboh Power Generation sebagai pelaksana," katanya.

Dikatakannya berdasarkan fakta tersebut, Pemkab Aceh Barat mengajukan keberatan atas studi Amdal rencana pembangunan PLTU 3 dan 4 tersebut.

Baca: VIDEO: Buku Sesat Sempat Beredar Pada Madrasah di Aceh Barat

Karena tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai pemilik wilayah administrasi rencana pembangunan PLTU dimaksud.

"Kami juga menaruh keberatan atas penamaan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya, seharusnya PLTU 3 dan 4 Meulaboh. Bapak Gubenur harus menanggapi ini untuk memuluskan pembangunan PLTU 3 dan 4 Meulaboh tersebut," ujar H Ramli MS.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved