Kapolri: Salah Satu Penyebab Penanganan Perkara Tidak Maksimal karena Anggaran Polri Terbatas

Penyidiknya bisa menelusuri suatu perkara hingga ke luar negeri tanpa perlu khawatir dengan anggaran.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam jumpa pers di Lobi Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/1//2018). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, salah satu penyebab penanganan perkara tidak maksimal karena anggaran Polri terbatas.

Ia menganggap, anggaran Polri, khususnya di bidang reserse dalam setahun tidak cukup karena penanganan masing-masing kasus berbeda.

Ada yang memiliki biaya kecil, ada juga yang butuh anggaran ekstra karena cukup sulit.

Tito lantas membandingkan penganggaran di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menggunakan sistem at cost atau biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

"Kalau di KPK menggunakan sistem at cost, sementara Polri indeks. Tidak akan mungkin maksimal bekerja," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

(Baca: Benteng Batee Iliek Jatuh, Sultan Aceh Bawa Kuda Putih dan Kambing Putih Saat Diselamatkan ke Gayo)

(Baca: Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Bus yang Jatuh dari Tebing di Peru Bertambah Jadi 48 orang)

Dengan sistem anggaran indeks, Polri membagi penanganan perkara dalam empat kategori, yakni kasus sangat sulit, sulit, sedang, dan ringan.

Namun, anggaran yang dikeluarkan untuk kasus tertentu tidak bisa diprediksi, malah bisa melampaui yang diperkirakan.

Misalnya, kata Tito, kasus penghinaan yang tergolong kasus ringan, anggaran normalnya sekitar Rp 7 juta.

Namun, dalam beberapa kasus, penyidik harus mendatangi saksi dari luar kota sehingga butuh biaya ekstra.

"Jadi kalau ada istilah nanti kehilangan ayam, lapor. Polisi jadi kehilangan kambing, kadang kehilangan sapi," kata Tito.

(Baca: Donor Darah Kankemenag Bireuen Peroleh Darah 145 Kantong, Masih Berlanjut Hingga Sore)

(Baca: Di Gua Ini Sultan Aceh Pernah Sembunyi Setahun Lebih)

Tito mengatakan, di Amerika, FBI diberi kartu kredit sehingga berapapun biayanya akan terpenuhi asal ada peetanggungjawabannya.

Berapa pun biaya yang diperlukan, akan dipenuhi negara.

Hal tersebut, kata Tito, sama dengan yang dialami KPK saat ini.

Penyidiknya bisa menelusuri suatu perkara hingga ke luar negeri tanpa perlu khawatir dengan anggaran.

"Kita, kasus penghinaan ada saksi di luar negeri, (yang semestinya) indeksnya ringan. Begitu berangkat ke sana Rp 150 juta. Dari mana (anggarannya)?" kata Tito.

"Kita gunakan dana kontijensi, dana dukungan Kapolri, dan dana revisi. Itu bisa menganggu sistem anggaran lainnya," lanjut dia.

(Baca: BREAKING NEWS - Korban Pohon Tumbang di Sabang Meninggal Saat akan Dirujuk ke Banda Aceh)

(Baca: Ini Proyek Jalan dan Jembatan di Pidie belum Ditender, Dana Mengendap Enam Bulan)

Tito juga ingin Polri tak diberi target jumlah perkara.

Misalnya, dalam anggaran, ditargetkan masing-masing Polres menangani empat sampai lima perkara setahun. Namun, faktanya, kasus yang ada bisa lebih dari itu.

Jika anggaran tidak tersedia, maka kasus itu akan terbengkalai.

Jika ada sistem at cost, maka tak ada lagi alasan penyidik di unit kepolisian manapun untuk menelantarkan kasus. Apalagi beralasan kekuarangan biaya.

"Saya bisa nekan penyidik, kamu sudah cukup anggarannya. Kalau minta juga saya masukin," kata Tito.

(Baca: Kerusuhan Mematikan Terjadi di Penjara Brasil, 9 Tahanan Tewas dan 99 Lainnya Masih Buron)

Di samping itu, kata Tito, perlu ada perbaikan sumber daya manusia dengan meningkatkan insentifnya.

Kesejahteraan anggota juga harus mencukupi untuk menekan adanya pemerasan maupun penyuapan dalam penangana perkara.

"Supaya tidak minta ke pelapor dan tersangka. Itu selama ini kita sampaikan kepada pemerintah," kata Tito. (*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kurang Anggaran Untuk Tangani Perkara, Polri Ingin Seperti KPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved