Breaking News

Ternyata 8 Senjata Api yang Dimusnahkan di Polres Aceh Utara Milik Anggota Din Minimi

Ratusan amunisi juga dimusnahkan dengan cara dibuang ke laut bersama senpi yang dipotong dengan menggunakan mesin.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Bahar, adik Din Minimi yg diduga terlibat penembak alat berat di Aceh Timur 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,  LHOKSUKON -  Delapan pucuk senjata senjata api  anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi yang sudah menjadi terpidana dalam kasus kepemilikan senpi illegal pada Selasa (9/1/2018) dimusnahkan dengan cara dipotong di Mapolres Aceh Utara.

Selain senpi, ratusan amunisi juga dimusnahkan dengan cara dibuang ke laut bersama senpi yang dipotong dengan menggunakan mesin.

Masing-masing senpi yang dimusnahkan adalah, enam pucuk milik terpidana Darkani alias Rungkom (35) warga Desa Riseh Tunong Kecamatan Sawang Aceh Utara yang divonis lima tahun dalam kasus tersebut.

(Baca: 10 Anggota Din Minimi Dapat Remisi)

Ia ditangkap pada 10 April 2015 di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Senjata tersebut adalah tiga pucuk senpi AK 56, satu pucuk senpi jenis RPD, senjata Laras pendek jenis FN, dan pelontar jenis GLM.

Selain itu juga ada 9 magazine, senpi AK, RPD model rantang dan pistol, kemudian ratusan amunisi.

Selanjutnya sepucuk senpi AK-56, bersama satu magazine dan amunisi 30 butir, dari terpidana Muhammad Nasir alias Si Det (27) warga Kecamatan Pirak Timu Aceh Utara divonis lima tahun penjara pada 2016.  Si Det ditangkap polisi saat kontak tembak di kawasan Sigli pada 22 Mei 2015.

Selanjutnya sepucuk senpi AK-56 bersama magaizin dan seratusan amunisi milik  terpidana Faisal alias Komeng (38), asal Desa Seuneubok Aceh Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

(Baca: Mantan Sandera Hajar Din Minimi)

Ia Divonis lima tahun penjara pada 7 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Lhoksukon. KOmeng dilumpuhkan tim Polda Aceh pada 11 Juli 2015 di rumahnya.

Amunisi lain yang dimusnahkan berasal dari terpidana Marsuddin alias Doyok serta Irwandi alias Kobra, yang juga divonis lima tahun penjara dalam kasus tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved