Fredrich Yunadi Batal Terbang ke Kanada karena Dicegah Imigrasi, Padahal Sudah Berada di Bandara
Kejadian pencegahan tersebut terjadi di Bandara Soekarno Hatta, pada 18 Desember 2017.
"Kita menganggap ada undang-undang yang dilanggar, Imigrasi cara-cara dia melakukan pencekalan tidak sesuai undang-undang," ujar dia.
Sesuai undang-undang, menurut dia, Imigrasi bisa melakukan pencegahan atas perintah dari instansi lain.
Namun, tiga hari paling lambat setelah permohonan pengajuan itu masuk, imigrasi harus memasukan orang itu dalam daftar cekal.
(Baca: Terekam Kamera, Begini Detik-detik Jet Tempur Saudi Dihantam Misil Kelompok Pemberontak Houthi)
(Baca: Irigasi Alue Baroh Padang Tiji Bobol, Ratusan Hektare Lahan Pertanian Terancam Gagal Tanam )
Kemudian dalam waktu 7 hari, lanjut dia, Imigrasi memberitahukan ke orang yang dicekal, bahwa orang itu tidak bisa ke luar negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
"Ini kita enggak ada. Dalam daftar tidak ada, dalam surat tidak ada (diberitahukan)," ujar Sapriyanto.
Pencegahan Fredrich terkait kasus yang tengah ditangani KPK, yakni dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
(Baca: VIDEO Wanita Ini Menangis untuk Ahok, Sebut Veronica Berkhianat dan Jahat, Ada Hubungan Apa?)
Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.
Menurut KPK, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki. (*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sudah di Bandara, Fredrich Yunadi Batal ke Kanada karena Dicegah Imigrasi