BNN Beberkan Bukti Ada yang Lindungi Mafia Narkotika di Lapas, Kemenkumham Membantah

Yasonna sebelumnya membantah bahwa adanya mafia narkotika yang mendapatkan perlindungan di dalam lapas.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly 

Sulis mengatakan, di sel Haryanto, terdapat monitor CCTV yang memantau kondisi koridor sel.

"Di dalam ruang penjara ada TV, aquarium ikan arwana, makannya juga prasmanan. Pakai narkoba dalam sel dilayani sipir, semua ada buktinya," kata Sulis.

Fakta tersebut sudah diketahui Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mereka juga sudah beberapa kali melalukan inspeksi dadakan ke lapas maupun rutan.

(Baca: Kisah TKI Meninggal di Malaysia karena Sakit, Jenazahnya Baru Dipulangkan 1,5 Bulan Kemudian)

(Baca: Ini Alasan Jokowi Beli Motor Modifikasi Berwarna Emas, Ngaku Pakai Uang Pribadi)

Sulis mengatakan, kebanyakan hasilnya bersih, tidak ditemukan adanya kejanggalan di lapas tersebut.

"Setiap kali razia sudah dibersihkan dulu dari oknum di lapas. Kalau cuma normatif razia enggak bakal ketemu," kata Sulis.

Sulis menambahkan, Cahyono bukan merupakan petugas lapas pertama yang diciduk BNN.

Sebelumnya sudah banyak sipir hingga petugas keamanan yang kongkalingkong dengan napi. Namun, BNN menyerahkan penanganannya ke Kemenkumham.

"Kita kan menghormati institusi. Selama ini yang terlibat diserahkan ke mereka, diberi hukuman disiplin oleh mereka," kata Sulis.

Yasonna sebelumnya membantah adanya mafia narkotika yang mendapatkan perlindungan di dalam lapas atau rutan.

(Baca: Sidang Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh, Irwan Djohan: Manfaatkan Hutan Aceh tanpa Merusaknya)

(Baca: Petugas Mabes Polri BKO Polda Aceh Tangkap Kapal Asing, Pengejaran 2 Jam Karena Berusaha Kabur)

"Enggak lah," ucap Yasonna di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved