Kasus Video Porno Bocah SD Vs Tante, Dibiayai Warga Asing Sebesar Rp 108 Juta

Dari kedua rekening itu terdapat dana ratusan juta rupiah yang ditransfer warga asing.

Editor: Faisal Zamzami
Video Mesum Tante Vs Bocah SD 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Kasubdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar, AKBP Anton Firmanto menyebut, video porno yang melibatkan anak di bawah umur ini dibiayai sejumlah warga asing sebesar Rp 108 juta.

Hal tersebut terungkap setelah polisi memeriksa catatan perbankan dari dua rekening bank milik F, pelaku yang juga otak pembuatan video porno anak.

Dari kedua rekening itu terdapat dana ratusan juta rupiah yang ditransfer warga asing.

"Ada dana masuk sebesar Rp 108 juta dari warga di tujuh negara tadi dari kurun waktu Februari hingga September 2017," ujarnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/1/2018).

(Baca: Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 5 Tersangka Komplotan Curanmor)

(Baca: Korban Tewas Kebakaran RS di Korea Selatan Bertambah Jadi 41 Orang dan Lebih dari 70 Orang Luka-luka)

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) bersama Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman (kiri), Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei (kedua kanan) dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar Netty Heryawan (kanan) memberikan keterangan kepada awak media saat rilis kasus pornografi dan eksploitasi anak di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1). Tim Gabungan Polda Jabar berhasil menangkap enam orang tersangka pembuat video porno yang mengeksploitasi anak dibawah umur dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/ama/18(Raisan Al Farisi)
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) bersama Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman (kiri), Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei (kedua kanan) dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar Netty Heryawan (kanan) memberikan keterangan kepada awak media saat rilis kasus pornografi dan eksploitasi anak di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1). Tim Gabungan Polda Jabar berhasil menangkap enam orang tersangka pembuat video porno yang mengeksploitasi anak dibawah umur dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/ama/18(Raisan Al Farisi) 

Adapun uang yang diberikan dan diterima pelaku F (30) awalnya berupa bitcoin.

"Oleh Faisal, uang virtual itu dicairkan dan ditransfer ke rekening Bank Mandiri miliknya," tuturnya.

Menurutnya, uang ratusan juta itu digunakan untuk biaya produksi video porno yang disutradarai pelaku.

"Uang itu peruntukannya untuk biaya produksi video porno, termasuk bayar para pemeran, dan lainnya," jelasnya.

(Baca: Pupuk Masuk, Petani Abdya Langsung Serbu Kios Pengecer)

(Baca: Hal Heboh tentang Pesta Pernikahan Vicky Prasetyo-Angel Lelga yang Habiskan Miliaran Rupiah)

Hingga kini, sambung dia, pemeriksaan terus dilakukan.

Setelah penyedikan tahap pertama rampung, pihaknya akan segera melimpahkannya ke kejaksaan. 

Seperti diketahui, polisi telah menyita barang bukti yang identik dengan video porno anak tersebut.

Barang bukti yang disita dari dua hotel di Kota Bandung, yakni meja, kursi, sehelai bed cover, bantal, tirai kamar mandi, lukisan, tempat tisu, meja lampu, water hiter.

Kemudian ada lembaran menu, buku panduan hotel, dompet wanita, 23 lembar pecahan Rp 50.000, buku tabungan, baju, celana anak, tas slempang, dan pakain dalam. (Agie Permadi)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: Biaya Produksi Video Porno Anak di Bandung Sebesar Rp 108 juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved