Daftar Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Skema dan Besaran yang Dihapus

Pemerintah akan menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu mulai tahun 2026

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu mulai tahun 2026, dengan tujuan menertibkan data dan mengaktifkan kembali kepesertaan warga yang sebelumnya menunggak tanpa harus melunasi tunggakan.
  • BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan hingga 24 bulan bagi peserta yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu dan terdaftar dalam DTSEN. 
  • Program ini bersifat non-otomatis dan tidak berdampak pada stabilitas keuangan BPJS karena dilakukan secara administratif.

 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah berencana melakukan langkah besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional dengan menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu mulai tahun 2026 mendatang.

Kebijakan ini disebut sebagai program pemutihan iuran BPJS Kesehatan, yang bertujuan untuk menertibkan data peserta serta memastikan seluruh warga negara kembali aktif sebagai peserta jaminan kesehatan.

Melalui langkah ini, masyarakat yang sebelumnya menunggak iuran dapat kembali terdaftar secara aktif tanpa harus membayar tunggakan lama.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses layanan kesehatan, terutama bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Baca juga: Dosen Umuslim Bireuen Latih Pengurus BUMDes Pengendalian Penyakit Ternak dan Pakan Alternatif

Skema penghapusan dan besaran tunggakan BPJS Kesehatan

Melalui program pemutihan, BPJS Kesehatan akan menghapus maksimal 24 bulan tunggakan dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka hanya iuran pada dua tahun terakhir yang akan dihapuskan.

Adapun pemutihan ini tidak bersifat otomatis karena berlaku untuk peserta yang diverifikasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tidak mampu.

Perlu diketahui, pemutihan tidak akan berdampak pada stabilitas keuangan BPJS Kesehatan sebab pencatatannya dilakukan melalui mekanisme administratif atau write off, bukan penghapusan dana riil. 

Baca juga: Panduan Penggunaan Parfum untuk Laki-laki & Perempuan, Ini Wewangian yang Disukai Nabi Muhammad SAW

Kapan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dimulai?

Terkait hal tersebut, pemerintah mulai menyiapkan program pemutihan di tahun ini dan ditargetkan rampung pada November 2025. 

Sebelumnya, rencana pemutihan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan finalisasi mekanisme penghapusan tunggakan dan menargetkan agar aturan terkait bisa diselesaikan pada November ini.

Peserta yang berhak menerima pemutihan BPJS Kesehatan
Sebagaimana telah di jelaskan sebelumnya, program pemutihan BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya untuk mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Terdapat empat syarat utama agar peserta bisa menerima manfaat penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu;

  • Peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan verifikasi kondisi sosial ekonomi
  • Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kini iurannya dibayarkan oleh negara
  • Peserta yang berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi pemda sebagai peserta yang berhak menerima keringanan

Penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan diperuntukkan untuk peserta yang dulunya mandiri lalu menunggak, meskipun sudah pindah ke PBI atau dibayar oleh Pemda. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Daftar 4 Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS, Siapa Saja?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved