Bupati Aceh Besar Surati Maskapai, Pramugari yang Mendarat di Blangbintang Wajib Berjilbab

Surat yang ditandatangani Bupati Mawardi Ali itu, ditujukan kepada pimpinan delapan maskapai yang melayani rute Aceh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
FACEBOOK.COM
Pramugari berjilbab 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, mengeluarkan sebuah surat penting, tertanggal 18 Januari 2018.

Surat itu, berisikan aturan wajib berpakaian muslimah bagi pramugari semua maskapai yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

Surat yang ditandatangani Bupati Mawardi Ali itu, ditujukan kepada pimpinan delapan maskapai yang melayani rute Aceh.

(Baca: Mobil Honda Anda Kena Recall? Begini Cara Mudah Mengeceknya)

(Baca: ‘Apam APBA’ untuk ‘Aceh Troe’)

Antara lain surat ditujukan kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly.

Dalam surat dengan nomor 451/65/2018 itu disebutkan, semua pramugari diwajibkan untuk berpakaian muslimah, jika mendarat di Bandara SIM Blangbintang.

“Kepada semua pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam," demikian bunyi salah satu point penekanan dalam surat tersebut.

Surat Bupati Aceh Besar
Surat Bupati Aceh Besar ()

Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum berhasil mengonfirmasi hal tersebut kepada Bupati Aceh Besar.

Berikut bunyi petikan surat yang juga ditembuskan ke beberapa pihak, seperti Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, dan sebagainya.

"Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,"

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mensinergikan sekaligus dukungan serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh. Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut,"

a) Mentaati segala Peraturan dan Undang-Undang syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh secara umum dan Aceh Besar secara Khusus;

b) Kepada Pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/ busana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam;

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved