Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi: Saya Anak Ulama dan Siap Dihukum Mati Jika Terlibat

Bahkan, Gamawan menyebutkan dirinya sebagai anak seorang ulama untuk menguatkan dia tidak berbohong.

Editor: Faisal Zamzami
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan K 

Menurut Jaksa dalam persidangan, Diah menyatakan pernah mendapat keluhan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dimana Andi mengeluhkan Irman terus meminta uang untuk Gamawan Fauzi.

Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan Fauzi disebut diperkaya sebesar 4,5 juta Dollar AS atau setara lebih dari Rp 60 miliar.

Gamawan Fauzi telah berulang kali membantah tidak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP di kementerian yang pernah dipimpinnya itu.

Bahkan dia mengaku berani dikutuk jika menerima.

"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk Allah," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Maret 2018.

(Baca: Polres Bener Meriah Tangkap Sindikat Penipuan Kupon Berhadiah)

(Baca: Pemkab Pijay Kumpulkan Calon Penerima Rumah Duafa, Ini Kata Bupati)

Dalam persidangan Senin kemarin, Gamawan juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya korupsi dalam proyek e-KTP meski proyek bernilai triliunan rupiah itu dilaksanakan oleh kementerian yang dipimpinnya.

"Saya enggak ngerti proses e-KTP ini korupsinya di mana," kata Gamawan kepada majelis hakim.

Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengaturan atau rekayasa proses lelang dan pengadaan dalam proyek e-KTP hingga terjadinya penggelembungan anggaran atau mark up.

"Saya tidak pernah tahu ada mark up," kata dia.

Meski demikian, ia membantah disebut tidak melakukan pengawasan dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Ia mengaku meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta meminta dilakukan audit sebanyak dua kali audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tapi, saya enggak pernah tahu. Silakan dibuka kembali bagaimana saya meminta dikawal," kata Gamawan.

Selain Gamawan Fauzi, jaksa dari KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Suciati; dan Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved