Per 1 Februari, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Baru, Begini Penjelasan dan Dampaknya
Hal tersebut adalah BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem pembayaran tertutup (close payment system) mulai awal Februari ini.
Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta.
Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.
Misalnya, kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan.
"Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," ujar Kemal dalam rilis yang diterima Senin (29/1/2018).
(Baca: Farhat Abbas Yakin Nikita Mirzani Segera Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Ada Peluang Damai)
Kemal mengatakan dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/ karyawannya.
Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai
ketentuan.
Menurut Kemal, perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai
sebesar 4 persen.
Sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya.
Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan.
(Baca: Alumni 212 Terbelah, Dua Kubu Saling Klaim Dapat Dukungan Habib Rizieq Shihab)
(Baca: Temuan Baru, Merokok dengan Vape Dapat Meningkatkan Risiko Kanker dan Penyakit Jantung)
Kemal juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data.
BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data.