Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Galian C di Tiro, Polisi Periksa 12 Saksi Termasuk Pemilik Beko, Ternyata Ada Surat Dinas Ini

Empat beko diamankan di Mapolres Pidie dan dua unit diletakkan di halaman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/M NAZAR
Seorang warga melihat barang bukti (BB) beko diamankan polisi dari tambang galian C DAS Tiro. Beko itu kini diamankan di Dinas PUPR Pidie, Rabu (31/1/2018). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dalam upaya mengungkapan aktivitas galian C di daerah aliran sungai (DAS) Tiro menggunakan enam beko.

Kini, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie telah memeriksa 12 saksi, diduga terlibat pada tambang galian C tersebut.

Baca: Maling Tabungan Masjid di Pidie Ternyata Warga Gampong Ini, Sudah Beraksi di Delapan Masjid

Baca: Pinjam Pakai Ruko untuk Posko, DPRK Pidie Protes dan Sidang Dihentikan, Begini Reaksi Sekda

Saksi yang diperiksa polisi adalah penyewa beko, pemilik dan koordinator aktivitas galian C di DAS Tiro.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan enam beko saat penertiban aktivitas galian C di DAS Tiro, Senin (22/1/2018) sekitar 11.35 WIB.

Baca: Polisi Sita 6 Beko Dari Aktivitas Galian C di Tiro, Empat Diamankan di Mapolres dan Dua di Dinas PU

Baca: Lebih 10 Ribu Anak Usia Sekolah di Pidie Jaya belum Miliki Akta Kelahiran Secara Online

Saat ini, empat beko diamankan di Mapolres Pidie dan dua unit diletakkan di halaman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie.

"Kasus galian C di Tiro, masih tahap pemeriksaan saksi berjumlah 12 orang. Yakni, penyewa enam orang, pemilik beko lima orang dan koordinator satu orang," tukas Kasat Reskrim Polres Pidie, Rabu (31/1/2018).

Baca: Abusyik Tertibkan Aktivitas Galian C di Sungai Tiro, Sopir Lari Hingga Beko Disembunyikan

Baca: Begini Perkembangan Kasus Pembunuhan Bidan di Pidie, Suami Korban Ditahan di Sini

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan polisi, saksi melakukan aktivitas galian C di DAS Tiro karena mereka memiliki surat usaha pertambangan eksplorasi ke komoditas bantuan pasir dan batuan (pasiran batu).

Surat tersebut diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Baca: Warga Resah, Aktivitas Galian C di Krueng Beuracan Ancam Robohkan Jembatan

Baca: Setelah Mandi Dengan Ayahnya, Bocah 3 Tahun Ini Terseret Arus di Pidie, Ini Barang Ditemukan Ibunya

"Kita akan memanggil Dinas Pertambangan dan Energi Aceh dan pejabat yang mengeluarkan surat izin eksplorasi galian C," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved