Soal Pramugari Berjilbab, Ternyata Pemerintah Aceh Lebih Dulu Keluarkan Surat
Antara surat imbauan Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Besar, kata Munawar, subtansinya sama
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh ternyata sudah lebih dulu mengeluarkan surat imbauan untuk pramugari maskapai yang mendarat di Aceh, agar mengenakan jilbab.
Surat imbauan itu dikeluarkan tertanggal 7 Desember 2017.
Baca: Bupati Aceh Besar Surati Maskapai, Pramugari yang Mendarat di Blangbintang Wajib Berjilbab

Itu artinya, imbauan Pemerintah Aceh lebih dulu diterbitkan, ketimbang surat imbauan Pemerintah Aceh Besar, tertanggal 18 Januari 2018.
Sebagaimana diberitakan dalam dua hari terakhir, Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali meminta pramugari semua maskapai yang melayani rute ke Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar untuk mengenakan pakaian muslimah atau mengenakan jilbab.
Baca: Ini Alasan Bupati Aceh Besar Minta Pramugari Wajib Berjilbab
Surat itu ditujukan kepada delapan pimpinan maskapai, yaitu untuk GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly.
Informasi tentang Pemerintah Aceh sudah duluan mengeluarkan surat imbauan, diketahui Serambinews.com dari Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr Munawar A Jalil, Selasa (30/1/2018) malam.
Baca: Ini Tanggapan Maskapai Penerbangan Terhadap Surat Bupati Aceh Besar Soal Jilbab Pramugari
"Ini surat sebelumnya dari Pemerintah Aceh, Pak Gubernur juga mengimbaui maskapai tentang itu, surat diterbitkan pada tanggal 7 Desember," kata Munawar A Jalil, yang juga mengirim foto surat kepada Serambinews.com melalui WhatsApp.
Surat bernomor 451/36033 yang ditandatangani Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tersebut, ditujukan kepada enam pimpinan maskapai, yaitu Garuda Indonesia, Lion Group, Batik Air, Air Asia, Citilink, dan Firefly.
Baca: Setelah Dibina Polisi, Begini Penampilan Para Waria yang Terciduk di Lima Salon di Aceh Utara
"Kami mengimbau, kiranya Saudara meminta seluruh kru pesawat tujuan Aceh terutama pramugari yang beragama Islam, untuk berpakaian busana islami dan bagi non-muslim dapat menyesuaikan," demikian bunyi salah satu point penegasan dalam surat tersebut.
Munawar A Jalil menambahkan, surat itu asalnya dari Dinas Syariat Islam.
Baca: Pro-Kontra Penertiban Waria, Kapolres Aceh Utara: Saya Sering Berhadapan dengan Teroris
"Kemudian setelah ada arahan untuk buat rapat koordinasi dengan seluruh maskapai, setelah sepakat kami sampaikan ke Gubernur dan beliau menandatangani imbauan ini," jelas Munawar.
Antara surat imbauan Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Besar, kata Munawar, subtansinya sama.
Baca: Colek Area Terlarang Mahasiswi, Pemuda Ini Bisa Dicambuk 45 Kali Atau Didenda 450 Gram Emas Murni
Hanya saja Pemkab Aceh Besar mengimbau untuk seluruh kru.
"Nah kalau imbauan Gubernur sangat toleran dengan non-muslim, bisa menyesuaikan. Terpenting, kedua imbauan ini untuk penguatan syariat Islam di Aceh," pungkas Munawar A Jalil. (*)