Kerap Diidentikkan Berduit, Benarkah Bayaran Pengacara di Indonesia Miliaran Rupiah?

Sebagai seorang pengacara, Fredrich memang memiliki uang yang banyak. Sekali pergi ke luar negeri, duit Rp 3 miliar

Editor: Fatimah
Instagram/yunadi
Fredrich Yunadi 

"Dalam sebuah kasus sangat bervariatif tergantung jam terbang dan nama baiknya, serta tingkat kesulitan kasus dan lama waktu pengerjaannya," kata Rivai.

Dalam penanganan sebuah perkara, pengacara juga bisa mendapatkan bayaran dengan hitungan jam ataupun bersifat kontrak hingga pekerjaan selesai.

Ada law firm yang mengenakan tarif per kasus mulai Rp 100 juta hingga miliaran. Semakin banyak klien berdatangan, maka semakin meningkat juga fee yang diperoleh.

Namun demikian, memiliki profesi sebagai advokat hukum juga berkewajiban menangani perkara pro bono dalam arti memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Advokat maupun Kode Etik. Bila melanggar hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi etik.

"Peradi ada Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang mendata dan mempertemukan dengan masyarakat miskin pencari keadilan," paparnya.

Sementara itu, David ML Tobing, Managing Partner di Adams & Co Counsellors-at-Law, mengatakan persoalan gaji advokat di Infonesia sangat beragam.

"Bayaran setiap kantor beda-beda. Tapi kalau mengingat aturan yang fresh graduate tidak boleh di bawah Upah Minimun Provinsi itu acuannya untuk yang junior banget," kata David.

Selain itu, ada juga pengacara yang memang sudah dikontrak untuk menangani sebuah kasus hukum maupun sebagai pendamping perusahaan.

Dalam hal ini, pengacara dibayar tiap bulan, baik ada kasus maupun tidak. Bahkan, ada juga yang bayarannya per jam.

Jika pengacara yang dikontrak tersebut berhasil memenangkan kasus, mereka juga masih mendapatkan bonus atau success fee.

Pendapatan Menjanjikan

Melihat pendapatan profesi pengacara yang menjanjikan, tak heran jika saat ini banyak sekali anak muda yang berminat menjadi pengacara.

Hal ini terlihat dari jumlah peserta ujian profesi advokat diikuti oleh sekitar 10.000 peserta setiap tahunnya.

Adapun saat ini jumlah advokat di Indonesia berkisar 50.000 atau 1: 5.200 jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved