Operasi di Kaki Gunung Tikus Abdya-Galus, Tim Pamhut Temukan Banyak Kayu, Katrol, dan Sepeda Motor

Kayu itu ditemukan di tiga titik lokasi di atas gunung dengan ketinggian tidak kurang 800 dpl (di atas permukaan laut).

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Safriadi Syahbuddin
IST
Anggota Pamhut dari BKPH Blangpidie mengevakuasi 4 kubik atau sekitar 100 keping kayu berbagai ukuran hasil illegal logging di Km 17-20 lintasan Babahrot (Ie Mirah), Kabupaten Abdya menuju Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu (3/2/2018). 

Namun, tim tidak menemukan para pelaku pembalakan liar di lokasi itu.

“Barang bukti, sekitar 100 keping kayu olahan berbagai ukuran jenis seumantok dan merante, kabel, katrol dan sepeda motor butut sudah dibawa ke Kantor BKPH Blangpidie,” kata Syukramizar yang juga Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut T Kamaruzzaman Syah dan Syukramizar, pembalakan liar dan pembukaan jalan dalam kawasan HPT merupakan tindakan melanggar undang-undang.

Karena kayu di HPT tidak boleh ditembang atau dibuka sebagai lahan perkebunan, kecuali memiliki izin.

Tindakan menebang kayu di sisi kanan kiri jalan juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2017.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved