Fifi: Saya Minta Izin Kepada Ahok dan Veronica untuk Jawab Isu Fitnah Penyebab Perceraian Keduanya
Fifi menganggap perlu memberi penjelasan terkait isu penyebab perceraian yang disebutnya sebagai fitnah dan tidak benar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra, mengatakan, dirinya meminta izin kepada Ahok dan Veronica untuk menjawab isu negatif terkait penyebab perceraian keduanya.
Fifi menganggap perlu memberi penjelasan terkait isu penyebab perceraian yang disebutnya sebagai fitnah dan tidak benar.
"Saya datangi Bu Vero dan Pak Ahok, saya tanyakan boleh enggak saya ngomong seperti ini. Itu mengapa saya terpaksa ngomong karena isu ini merupakan fitnah," kata Fifi usai sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
(Baca: Korban Tewas akibat Gempa di Taiwan Bertambah Jadi 4 Orang, Korban Luka Lebih dari 200 Orang)
(Baca: Pemerintah Denmark Usulkan Larangan Niqab dan Burka di Tempat Umum, Ini Alasannya)
Serambinews melansir dari Kompas.com, menurut Fifi, alasan perceraian bukan karena masalah politik, melainkan karena masalah pribadi yang telah terjadi selama tujuh tahun.
Fifi yang merupakan adik kandung Ahok ini juga mengatakan, dirinya membatasi segala isu negatif terkait perceraian tersebut.
Dia tidak ingin menambah beban Ahok yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Depok.
"Terus terang semua yang negatif dan bikin sedih saya enggak sampaikan karena saya pikir Pak Ahok juga cukup banyak ini ya (masalah)," ujar Fifi.
Ahok menggugat cerai Veronica pada 5 Januari ke PN Jakarta Utara. Pada Rabu (14/2/2018), sidang akan digelar dengan agenda pembuktian oleh pihak Ahok.
(Baca: TNI Ciduk Tiga Oknum Polisi dan Petani yang Konsumsi Sabu, Diduga Juga Bandar Karena Ada Barang Ini)
(Baca: Ingat Kasus Video Mesum Bocah SD Vs Tante? Pelaku Wanita Dewasa Kini Melahirkan di Lapas)
Veronica Kembali Titip Surat
Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Ini merupakan sidang lanjutan dari sidang gugatan cerai yang ditunda pada Rabu (31/1/2018) karena ketidakhadiran pihak Vero.
Pukul 09.30, adik Ahok yang juga kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra, tiba di PN Jakarta Utara.
Kepada wartawan, Fifi mengatakan bahwa Vero tidak akan hadir pada persidangan hari ini.
Sama seperti sidang pekan lalu, Vero menitipkan surat kepada Fifi yang menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.
(Baca: Zumi Zola Tetap Jalankan Tugas, Mendagri: Nasib Gubernur Jambi Tunggu Berkekuatan Hukum Tetap)
(Baca: Warga Sigli Keluhkan Tanah dari Truk Pengangkut Batu Gajah Berhamburan di Jalan)
"Sis Vero, Bu Vero, kebetulan dia tidak mau pakai pengacara dan dia titipkan surat kepada saya minggu lalu dan minggu ini melalui Mbak Rini (orang kepercayaan Ahok-Vero)," ujar Fifi di PN Jakarta Utara.
Fifi mengatakan, kemungkinan jika sidang dilanjutkan kembali, Ahok dan Vero tidak akan hadir.
Ini karena keduanya telah cukup lama dimediasi dan menyerahkan seluruh keputusan kepada hakim.
Pukul 10.31, panitera persidangan beberapa kali memanggil pihak Vero. Akhirnya, hakim tetap melanjutkan persidangan meski pihak Vero tidak hadir. Pukul 10.34 persidangan digelar secara tertutup.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Vero ke PN Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018.
Fifi mengatakan, Ahok menggugat cerai Vero karena masalah pribadi yang telah terjadi selama tujuh tahun.
(Baca: BLUD RSUD Sahudin Aceh Tenggara Rekrut Pegawai Kontrak, Ini yang Wajib Dimiliki)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, hakim melanjutkan sidang gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, karena menilai pemanggilan terhadap Veronica sudah dirasa cukup.
Vero telah dua kali absen dalam sidang cerai yang digelar di PN Jakarta Utara, yaitu pada 31 Januari lalu dan Rabu (7/2/2018) ini.
Serambinews melansir dari Kompas.com, Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan. Agenda sidang pekan depan adalah pembuktian dari penggugat.
"Jadi sikap majelis menganggap cukup panggilan itu sehingga majelis menyimpulkan pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, masuk pada pembuktian. Tidak ada pencabutan gugatan, artinya bertetap pada gugatan," kata Jootje di PN Jakarta Utara, Rabu siang.
(Baca: Fakta Baru Terungkap Soal Aktivitas Galian C DAS Tiro Pidie yang Menyalahi Aturan)
(Baca: Seluruh Personel Satpol PP Berhenti Bertugas, Ini Kata Kasatpol PP Aceh Tenggara)
Hakim, kata Jootje, menilai ketidakhadiran Vero dalam dua kali persidangan diartikan sebagai Vero melepaskan hak untuk membela hak-haknya.
Kehadiran Vero pada saat sidang pembuktian juga tidak akan berpengaruh karena seluruh keputusan akan diserahkan kepada hakim yang melihat bukti-bukti gugatan yang diajukan pihak Ahok.
Hakim tidak akan lagi melakukan panggilan kepada Vero.
"Sudah tidak akan dipanggil lagi karena sudah masuk dalam pokok perkara. Majelis menilai tergugat (Veronica) sudah melepaskan hak-haknya untuk membela haknya. Itu (namanya) pemeriksaan tanpa hadirnya tergugat," kata Jootje.
Veronica tidak hadir dalam dua kali persidangan dan hanya menitipkan surat kepada adik Ahok, Fifi Lety Indra.
Surat itu menyebutkan, Veronica menyerahkan seluruh keputusan persidangan perceraiannya kepada hakim.
Ahok menggugat cerai Veronica pada 5 Januari 2018 karena masalah pribadi yang telah berlangsung selama tujuh tahun.
(Baca: Kecewa Setelah Datangi Gedung DPRK, Warga Minta Pimpinan Dewan Aceh Singkil Masuk Kantor)
(Baca: Dikagumi Artis hingga Wapres Jusuf Kalla, Ini 13 Fakta Ustaz Abdul Somad)
Serahkan Putusan Perceraian pada Hakim
Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018), hanya berlangsung 15 menit.
Sidang gugatan cerai tersebut hanya dihadiri adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, dan rekan pengacaranya, Josefina Agatha Syukur.
Veronica atau perwakilannya tidak hadir dalam persidangan tersebut dan hanya menitipkan surat untuk mewakili kehadirannya.
"Inti suratnya, Bu Vero tidak bisa hadir dan menyatakan seperti surat pertama, menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijaksanaan hakim," kata Josefina.
Hakim, kata Josefina, memutuskan melanjutkan persidangan tanpa melakukan mediasi.
Menurut rencana, pada Rabu pekan depan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
(Baca: Bahaya Menghirup Asap Rokok yang Menempel di Benda Lain, Ini Dampaknya Terhadap Kesehatan)
(Baca: Gempa Berkekuatan 6,4 Skala Ritcher Guncang Taiwan, 2 Orang Tewas dan 200 Lainnya Terluka)
Josefina mengatakan, saat persidangan pekan depan, pihaknya akan menunjukkan dokumen yang mendukung gugatan perceraian Ahok kepada Veronica.
Setelah masuk ke dalam pembuktian, semua keputusan berada di tangan hakim.
"Kami akan sampaikan yang mendukung pembuktian kami saja. Nanti akan dibicarakan masalah perceraian dan hak asuk anak," ujar Josefina.
Sementara itu, Fifi mengatakan, kemungkinan besar Vero tidak akan hadir seperti di sidang sebelumnya karena telah menyerahkan keputusan kepada hakim.
"Mereka (Ahok-Vero) tidak akan hadir. Kedua pihak sudah lama dimediasi dan sudah berkelanjutan," kata Fifi.(*)