Fakta Baru Terungkap Soal Aktivitas Galian C DAS Tiro Pidie yang Menyalahi Aturan

Dalam penertiban itu tim berhasil menyita enam beko tanpa operator atau sopir di lokasi

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/M NAZAR
Seorang warga melihat barang bukti (BB) beko diamankan polisi dari tambang galian C DAS Tiro. Beko itu kini diamankan di Dinas PUPR Pidie, Rabu (31/1/2018). 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, PIDIE - Aktivitas galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tiro, ternyata pihak pengelola baru mengantongi izin eksplorasi belum produksi.

Sehingga penambangan batuan (pasir dan batu) ditertibkan tim terpadu dengan melibatkan Forkopimda Pidie bersama polisi.

Baca: 6 Pengelola Galian C di Tiro Pidie Awalnya Diperiksa Sebagai Saksi, Kini Jadi Tersangka

Baca: Begini Perkembangan Kasus Jual Beras Bantuan di Pidie Jaya yang Ditangani Polres Pidie

Dalam penertiban itu tim berhasil menyita enam beko tanpa operator atau sopir di lokasi.

Akhirnya polisi memeriksa saksi yang berkaitan dengan aktivitas galian C.

Hasil pemeriksaan saksi, akhirnya polisi menetapkan enam pengelola tambang galian C sebagai tersangka. Yakni, Armia (35), Husaini (38), Surya (31), Rizki (28), Abdul (45) dan M Rizal (27).

Baca: Wanita Pidie Ini Mengaku Dihipnotis Cewek Berseragam PNS, Gaji Almarhum Suaminya Lenyap

Baca: Kondisi Arus Air Laut tak Normal Sebabkan Harga Ikan Mahal di Pidie Jaya

"Pengelola baru memiliki izin eksplorasi, maka mereka belum bisa melakukan produksi," kata Kabid Penyelenggara Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pidie, Edi Saputra SIP MM, kepada Serambinews.com, Rabu (7/2/2018).

Ia menambahkan, penambangan atau penggalian batuan di Desa Lhok Igeuh, Kecamatan Tiro belum bisa dilakukan produksi.

Baca: Ini Jumlah Calon PPK Telah Mendaftar di KIP Pidie, Berikut Tahap Selanjutnya Hingga Jumlah Diterima

Baca: Rem Blong di Jalan Menurun, Truk Angkut Beko Terbalik di Gle Meulinteung Pidie

Karena belum adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved