Zumi Zola Tetap Jalankan Tugas, Mendagri: Nasib Gubernur Jambi Tunggu Berkekuatan Hukum Tetap
Tjahjo mengatakan, politisi PAN itu baru akan diberhentikan dari jabatannya jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan takkan memberhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam waktu dekat.
Zumi Zola kini berstatus tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Jambi.
"Enggak (diberhentikan)," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Tjahjo mengatakan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu baru akan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Diberhentikan saat berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.
(Baca: Warga Sigli Keluhkan Tanah dari Truk Pengangkut Batu Gajah Berhamburan di Jalan)
(Baca: BLUD RSUD Sahudin Aceh Tenggara Rekrut Pegawai Kontrak, Ini yang Wajib Dimiliki)
Meski berstatus sebagai tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan akan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
"Sebagai gubernur saya akan menjalankan tugas. Tadi saya sudah bicarakan dengan pak Mendagri," ucap Zumi di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Apalagi, ia telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat dirinya tersebut ke kuasa hukumnya.
"Untuk pembicaraan informasi lebih lanjut, silakan teman-teman bicara dengan kuasa hukum saya Farizi & Associates," kata Zumi.
(Baca: Diam-diam Pegawai Setdakab Aceh Singkil Divaksin Difteri)
Ia juga menegaskan, mengormati proses hukum dirinya yang saat ini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mengikuti menghormati semua tahapan, atau proses hukum," kata Zumi.
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.
Zumi diduga menerima suap Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
(Baca: Fakta Baru Terungkap Soal Aktivitas Galian C DAS Tiro Pidie yang Menyalahi Aturan)
(Baca: Klub Baru Meulaboh FC Rekrut Pemain, Ini Syarat, Jadwal dan Tempat Seleksi)
KPK menduga uang itu digunakan keduanya untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.(*)