KPK Tak Akan Beri Rekomendasi Bebas Bersyarat untuk Nazaruddin, Ini Alasannya

"Kalau diminta pertimbangan, KPK tidak akan berikan rekomendasikan itu. Ya harus imbang juga, kesalahan juga banyak, kan," kata Agus.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/ALIF ICHWAN
M Nazaruddin di dalam mobil tahanan. Foto diambil pada Agustus 2013(KOMPAS/ALIF ICHWAN) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak akan memberikan rekomendasi bebas bersyarat bagi terpidana Muhammad Nazaruddin. Hal itu menanggapi usulan bebas bersyarat yang dimunculkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Kami tidak akan memberikan rekomendasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurut Agus, KPK menilai banyaknya remisi yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sudah cukup meringankan hukuman.

Menurut dia, pemberian remisi seimbang dengan bantuan yang diberikan Nazaruddin bagi KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar.

(Baca: Cerita Untung Sangaji Pernah Dipenjara Seminggu Gara-gara Pukul Banci)

(Baca: Ruang Kelas Baru di SMPN 1 Blangpidie tak Ada Plafon, Begini Penderitaan Siswa yang Kepanasan)

"Kalau diminta pertimbangan, KPK tidak akan berikan rekomendasikan itu. Ya harus imbang juga, kesalahan juga banyak, kan," kata Agus.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang status hukum Muhammad Nazaruddin.

Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya meminta penjelasan KPK soal kaitan Nazaruddin dalam kasus korupsi.

Adapun keperluan Ditjen Pemasyarakatan tersebut terkait usulan untuk memberikan asimilasi terhadap Nazaruddin.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, diatur bahwa penerima asimilasi merupakan narapidana yang mendapat predikat sebagai justice collaborator atau bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

(Baca: Usai Nikahi Angel Lelga, Bacaan Al-Quran Vicky saat Akad Nikah Jadi Sorotan Warganet)

(Baca: Subhanallah! Putuskan Jadi Mualaf pada Tahun 2013, Ternyata Ini Alasan Penyanyi Virgon Pindah Agama)

Selain itu, ia juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Asimilasi diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait. Dalam hal ini, rekomendasi KPK.(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: KPK Tak Akan Beri Rekomendasi Bebas Bersyarat untuk Nazaruddin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved