Liputan eksklusif
Kekayaan Leuser, Surga bagi Penjarah
DEGRADASI hutan di Aceh, di luar maupun di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga disebabkan alih fungsi lahan
Adanya kebijakan nasional terkait larangan penjualan bahan mentah (raw material) menyebabkan perusahaan ini tidak lagi beroperasi. Namun pada tahun 2013 PT LSM masih diberikan kuota oleh Kementerian Perdagangan untuk melakukan penjualan hasil produksi sebanyak 450.000 ton hingga 30 April 2013.
Penghentian operasi produksi ini menyebabkan banyak tenaga kerja yang dirumahkan tanpa kejelasan atas hak-haknya. Selain itu, hingga akhir Desember 2017, tidak ada upaya kegiatan reklamasi dilakukan di areal bekas tambang. Padahal, perusahaan ini mengaku telah menyetorkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 1 Miliar. Namun belum ada kejelasan terhadap keberadaan rekening dana tersebut dan siapa penanggung jawabnya. Persoalan ini pun sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.
Tambang emas ilegal
GeRAK Aceh juga mengidentifikasi penambangan emas secara ilegal yang dilakukan dalam kawasan hutan lindung di Nagan Raya dan Aceh Barat. Di Kabupaten Nagan Raya, illegal mining menggunakan alat berat (beko dan mesin keong) ini telah berlangsung lima tahun dengan melibatkan oknum penegak hukum dan mantan kombatan GAM sebagai beking. Penyokong dananya, selain pengusaha lokal, ternyata juga ada yang merupakan warga asing (penguasaha luar negeri) yang menjadi tauke.
Anehnya, meski sangat merugikan warga sekitar, namun Pemkab Nagan Raya tidak pernah mengambil tindakan. Sehingga patut diduga ada oknum pejabat turut mengambil manfaat atas kejahatan kehutanan ini, dan memenuhi unsur korupsi karena telah membiarkan negara dirugikan atas penambangan emas ilegal di daerah itu.
Sedangkan di Aceh Barat, terutama di wilayah Kecamatan Panton Reu, Sungaimas, dan Woyla Timur, kegiatan penambangan emas ilegal ini bahkan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dimulai dengan cara-cara tradisional menggunakan indang, kini dengan masuknya para tauke dari negara luar, penambangan pun menjadi lebih massif dengan menggunakan beko, mesin robin, mesin keong, yang melibatkan ratusan pekerja.
Sehingga produksi emas secara ilegal di kawasan ini pun meningkat hingga 89.262,9 gram per bulan atau setara 1,1 ton emas per tahun. Jika dikalkulasi dengan total anggaran Pemkab Aceh Barat, maka kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan daerah (PAD) mencapai lebih Rp 1.136.722.009.254.
Angka satu triliun itu hanya menghitung kerugian negara (pemerintah pusat, Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Barat) dari potensi pendapatan yang hilang. Belum lagi kerugian diderita warga di 13 gampong yang setiap tahun dihantam banjir bandang akibat hilangnya fungsi ekologis hutan yang dirusak penjarah emas tersebut.
Seperti yang terjadi tahun 2016, dimana sejumlah infrastruktur bersama 250 rumah penduduk rusak diterjang banjir bandang yang melanda Gampong Buket Meugajah, Blang Makmue, Baroe Kabe, Alue Meuganda, Tuwie Umpeuk, Alue Seuralen, Blang Luah, Gunong Pinto, Gunong Panyang, Seuneuboek Dalam, Alue Bilie, Alue Empeuk, dan Blang Dalam.
“Dua kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini sudah kami laporkan ke Kapolri sejak Oktober 2016, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Kami menuntut sikap tegas pemerintah untuk segera bertindak, agar dampak akibat penjarahan hutan ini bisa dicegah sebelum terlambat,” kata Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh, kemarin.(yat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/askhalani-koordinator-gerak-aceh_20171230_100516.jpg)