Sidang Lanjutan Perceraian Ahok dan Veronica, Kuasa Hukum Bawa Bukti Adanya Masalah Pribadi
Sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat ini dihadiri adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018).
Sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat ini dihadiri adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra.
Adapun Veronica Tan tak hadir dalam persidangan tersebut.
Pada dua persidangan sebelumnya, Vero juga tak menghadiri persidangan dan hanya menitipkan surat.
Baca: Jelang Asian Games, Futsal Aceh Diundang Test Event Bersama Tim Negara Peserta
Baca: Satu Gol Harry Kane ke Gawang Juventus Menjadikannya Tertajam di Seantero Eropa
Kepada wartawan, Fifi mengatakan telah membawa sejumlah bukti yang memperlihatkan bahwa terjadi masalah pribadi antara Ahok dan Veronica.
Dibawa juga beberapa dokumen pendukung, seperti surat nikah dan akta lahir anak.
"Ada akta lahir anak dan bukti-bukti lain," ujar Fifi.
Fifi mengatakan, semua dokumen pendukung itu sebelumnya dipegang Vero.
Fifi meminta seorang staf khusus Ahok dan Veronica mengambilnya.
Baca: Kabar Gembira bagi PNS, Segini Jumlah THR yang Akan Diterima Tahun 2018
Baca: Mewahnya Pernikahan Putra Bos Batu Bara, Resepsi Bertabur Artis dan Digelar Selama 10 Hari
Fifi mengatakan, pihaknya akan terus menjalani proses sidang sampai ada putusan hukum tetap terhadap gugatan mereka.
"Kami laporan saja sidang seperti apa. Kebetulan, kan, semua surat dipegang Bu Vero. Saya minta kepada staf Pak Ahok dan Bu Vero untuk ke sana ambil surat-surat," ujar Fifi.
Fifi menegaskan tidak ada rencana mencabut gugatan.
"(Cabut gugatan) sama sekali tidak. Memang sidangnya akan berproses sampai ada keputusan. Sekarang ini kami bawa pembuktian," ujar Fifi.
Baca: Hasil Liga Champions - Manchester City Pesta Gol, Juventus Ditahan Imbang Tottenham Hotspurs
Baca: Irwandi Lapor Perkembangan Mutakhir Aceh kepada JK
Hingga pukul 10.21, sidang belum dimulai. Belum terdengar panggilan sidang dari panitera sidang PN Jakarta Pusat.
Sidang menurut rencana berlangsung di ruang sidang Koesoemah Atmadja lantai II PN Jakarta Pusat.
Ahok menggugat cerai Vero ke PN Jakarta Utara pada Januari 2018.
Alasan Ahok menggugat cerai Vero karena adanya masalah internal yang telah terjadi selama tujuh tahun.
Sebelum menggugat cerai, Ahok dan Vero telah dimediasi. Namun, hasilnya gagal dan Ahok akhirnya mengajukan gugatan tersebut.
Selain perceraian, Ahok juga meminta hak asuh anak. (*)