Terkait Tuntutan Guru Baca Tulis Quran, Ini Tanggapan Kadisdik dan DPRK Aceh Timur
“Mari kita temui pimpinan kita, untuk sama-sama kita cari solusinya menyelesaikan permasalahan ini,”
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Puluhan guru kontrak Baca Tulis Quran (BTQ) dari sejumlah sekolah dasar (SD) di Aceh Timur melakukan unjukrasa secara damai ke Dinas Pendidikan Aceh Timur, dan Kantor DPRK Aceh Timur, Rabu (14/2/2018)
Kadisdik Aceh Timur, Abdul Munir, mengatakan Pemprov Aceh mengembalikan guru kontrak BTQ ke Aceh Timur, pada 16 Maret 2017.
Bahkan, Disdik Atim baru terima data 130 guru kontrak BTQ (tanpa SK) pada 8 Mei 2017.
Baca: Puluhan Guru Kontrak Baca Tulis Alquran Awali Demo Dengan Baca Yasin, Tuntut Honor Setahun Dibayar
Akibat dikembalikan Maret 2017, ungkap Abdul Munir, pihaknya tidak bisa lagi menganggarkan honorarium guru BTQ itu di APBK tahun 2017.
Karena APBK 2017 telah selesai dibahas pada Desember 2017.
“Kalau seandainya guru BTQ dikembalikan bulan Oktober 2016 otomatis bisa dianggarakan. Karena itu, pengembalian ini tidak tepat waktu,” ungkap Kadisdik Abdul Munir.
Pun demikian, ungkap Abdul Munir, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholders terkait di Aceh Timur.
Tujuannya mencari solusi pembayaran honorarium guru BTQ 2017 ini, tapi katanya, tetap tidak bisa dianggarkan karena APBK 2017 sudah selesai.
Baca: Terungkap Motif Duel Maut Bersimbah Darah Hingga Meninggal Dibacok di Aceh Timur
“Sedangkan di APBK hanya ada pergeseran dana. Tidak ada penambahan dana, sementara dana di kita semua habis terpakai dan tidak ada yang bisa kita geserkan. Makanya di APBKP tidak ada,” ungkap Abdul Munir.
Pun demikian, Abdul Munir, mengajak para perwakilan guru BTQ untuk menemui bupati, ketua DPRK, dan stakeholders lainnya untuk mencari solusi terkait honorarium guru BTQ ini.
“Mari kita temui pimpinan kita, untuk sama-sama kita cari solusinya menyelesaikan permasalahan ini,” harap Abdul Munir.
Untuk diketahui berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan SMA/SMK dan SLB ke Pemerintah Provinsi, dan TK/SD/SMP/ ke Pemkab/Pemko.