Pria Ini Pasang Iklan Rumah Kontrakan di Banda Aceh, Lalu Disewa Cewek, Ternyata Rumah Orang lain

Sebulan korban menempati rumah tersebut, tiba-tiba sang pemilik rumah datang dan mengatakan itu rumahnya

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Pelaku TW (26) tersangka penipuan rumah kontrakan yang ditangkap jajaran Polsek Luengbata, Banda Aceh, Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 22.30 WIB 

"Dengan keterangan rumah disewakan Rp 10 juta harga nego,” ujarnya.

Korban Sri yang tertarik dengan iklan itu langsung bertemu dengan tersangka TW.

Akhirnya keduanya bertemu dan harga sewa rumah itu jatuh pada tawaran Rp 9,5 juta.

Baca: VIDEO - Begini Proses Evakuasi Pesawat, Ini Kata Irwandi Sebelum Mendarat Darurat di Aceh Besar

Baca: BREAKING NEWS - Sempati Star Tabrakan di Aceh Besar, Pantat BMW Peot, Becak Masuk Jurang

Sebulan korban menempati rumah tersebut, tiba-tiba sang pemilik rumah datang dan mengatakan itu rumahnya.

“Pemilik mengaku itu rumahnya dan meminta korban Sri Rezeki untuk segera keluar dari rumahnya," tambah Kapolsek Luengbata, AKP Edi.

Sementara pelaku TW dan menghilang. Tapi, nomor handphonenya masih aktif, sehingga korban masih bisa menghubungi tersangka.

Baca: Pesawat Irwandi Mendarat Darurat, Ini Kata Juru Bicara Pemerintah Aceh

Baca: Wow Kondom Bekas Pakai Berserakan di Lantai 2, WH Aceh Besar Ungkap Ada Gituan di Warung Jus

Pada saat korban meminta agar uangnya dikembalikan, dengan gampang tersangka mengatakan ‘mampus kau kan sudah kutipu’.

"Korban yang tahu dirinya telah ditipu akhirnya melapor ke kami,” kata Kapolsek Luengbata.

Tersangka yang menghilang sekitar satu bulan lalu, akhirnya tertangkap Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah kontrakannya di Gampong Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Baca: Waria Ini Mendadak Macho, Lari Kencang Sekali, Kejar-kejaran 1 Menit dengan Satpol PP Banda Aceh

Baca: SIARAN LANGSUNG - Aksi Umat Islam Bela Untung Sangaji Berantas LGBT di Masjid Raya Banda Aceh

Kini tersangka harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Berita selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia, edisi Minggu (18/2/2018).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved