Tim Kanwil Periksa Tiga Sipir LP Lhokseumawe

Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, dilaporkan sudah tiba

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Tim Kanwil Periksa Tiga Sipir LP Lhokseumawe
HENDRI BUDIMAN, Kapolres Lhokseumawe

* Terkait Napi Narkoba Berkeliaran di Luar LP

LHOKSEUMAWE - Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, dilaporkan sudah tiba di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe untuk proses internal kasus tertangkapnya napi narkoba yang berkeliaran di luar LP.

Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Drs Nawawi SH, Minggu (25/2) menyebutkan, tim Kanwil berjumlah empat orang sudah di LP Lhokseumawe sejak Sabtu (24/2). Tim tersebut terdiri atas Kepala Divisi Kemasyarakatan Edi Hardoyo, Kabid Keamanan Jefri Purnama plus dua staf.

Menurut Nawawi, tim sedang memeriksa tiga sipir yang dua hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. “Sejauh ini tim masih bekerja. Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada tiga sipir yang diduga melakukan kesalahan, tergantung hasil pemeriksaan tim,” ujarnya.

Disebutkan juga, ketiga sipir sekarang ini tidak diberikan tugas untuk piket jaga tapi tetap di LP untuk proses bimbingan. “Pastinya, kebijakan yang saya ambil mereka tidak akan lagi dijadikan anggota piket jaga, tapi akan ditugaskan di tempat lain,” demikian Nawawi.

Sementara itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menyebutkan, pihaknya, hari ini, Senin (26/2) akan memanggil sejumlah napi dan juga pejabat LP Kelas II Lhokseumawe untuk dijadikan saksi dalam menindaklanjuti kasus ini.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (22/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB menangkap Azhar (20), napi kasus narkoba di LP Lhokseumawe yang bebas berkeliaran di luar LP. Azhar, warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara ditangkap di kawasan Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, diduga ada keterlibatan oknum sipir, sehingga napi narkoba tersebut bisa bebas berkeliaran di luar LP. Dalam proses lebih lanjut, polisi menetapkan tiga oknum sipir sebagai tersangka, yaitu Y, R, dan M.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved