Breaking News

Ditanya Pendapatnya soal PK Ahok dalam Kasus Penistaan Agama, Begini Jawaban Mahfud MD

Mengenai PK Ahok, terdapat sebagian masyarakat yang menilai pro maupun kontra.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Serambinews

Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.

"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Baca: Ini Syarat dan Prosedur bagi Para Calon Program Pemagangan ke Jepang

Baca: VIDEO - Ayah Mertua Cium Paksa Pengantin Wanita, Pesta Pernikahan Ricuh hingga Terjadi Perkelahian

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Di mana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved