Ditanya Pendapatnya soal PK Ahok dalam Kasus Penistaan Agama, Begini Jawaban Mahfud MD
Mengenai PK Ahok, terdapat sebagian masyarakat yang menilai pro maupun kontra.
Editor:
Faisal Zamzami
Kolase/Serambinews
Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.
"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.
Baca: Ini Syarat dan Prosedur bagi Para Calon Program Pemagangan ke Jepang
Baca: VIDEO - Ayah Mertua Cium Paksa Pengantin Wanita, Pesta Pernikahan Ricuh hingga Terjadi Perkelahian
Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.
Di mana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.
Berita Terkait