Ditanya Pendapatnya soal PK Ahok dalam Kasus Penistaan Agama, Begini Jawaban Mahfud MD

Mengenai PK Ahok, terdapat sebagian masyarakat yang menilai pro maupun kontra.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Serambinews

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018).

Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Mengenai PK Ahok, terdapat sebagian masyarakat yang menilai pro maupun kontra.

Baca: Setelah Ada Titik Temu, Akhirnya Bus Sekolah Bubar dari Gedung Dewan

Baca: Buwas Sambangi Takengon, Begini Ungkapan Kagum atas Keindahan Danau Lut Tawar

Dikutip Tribunwow.com dari akun Instagram @mohmahfudmd, terdapat seorang netizen yang mempertanyakan pendapatnya tentang PK Ahok.

"Prof @mohmahfudmd mohon pendapatnya tentang PK yg di ajukan Oleh Pak @basuki_btp, apakah salah jika pak Ahok mengajukan PK..? Terima kasih"

Seperti yang terlihat di bawah ini.

Melihat pertanyaan dari netizen, Mahfud membalasnya dengan mengatakan,"Nanti akan dijawab oleh Pengadilan. Tunggu saja, itu porsinya hakim."

Dikabarkan sebelumnya, PN Jakarta Utara menyerahkan pengamanan sidang PK Ahok kepada Polri.

Mereka juga membuat rekayasa lalu lintas untuk melancarkan arus lalulintas.

Baca: Rizal Djibran Isap Sabu Pakai Botol Susu, Diduga Pakai Narkoba Terkait Masalah Ini

Baca: Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Adapun yang menjadi alasan Ahok untuk mengajukan PK lantaran ada tiga alasan.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu di antaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.

Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.

"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Baca: Ini Syarat dan Prosedur bagi Para Calon Program Pemagangan ke Jepang

Baca: VIDEO - Ayah Mertua Cium Paksa Pengantin Wanita, Pesta Pernikahan Ricuh hingga Terjadi Perkelahian

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Di mana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved