Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Polisi, selanjutnya akan melakukan gelar perkara guna dapat menentukan langkah hukum ke depannya,”

Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Tersangka pencabul anak di Subulussalam. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Aparat kepolisian resor (Polres) Aceh Singkil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Subulussalam.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra kepada Serambinews.com, Selasa (27/2/2018).

Menurut Kasatreskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Agus Riwayanto Diputra, SIK, pelaku berinisial Bang (45) Penduduk Desa Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Baca: Polisi Simeulue Tangkap Pencabul Anak Dibawah Umur

Tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Selain pelaku, kata Kasatres Iptu Agus, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Polisi, selanjutnya akan melakukan gelar perkara guna dapat menentukan langkah hukum ke depannya,” ujar Iptu Agus.

Baca: Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Santriwati ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A untuk penanganan terhadap korban di bawah umur guna melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke JPU.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Sesuai pasal 82 dari UU RI No 35/2014, lanjut Iptu Agus, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved