Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka, Berapa Kekayaan Wali Kota Kendari Adriatma dan Cagub Sultra Asrun?
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil gelar perkara atas OTT di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa, (27/2/2018).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya, Asrun (ASR), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Dikutip Serambinews dari Tribunnews, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil gelar perkara atas OTT di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa, (27/2/2018).
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yakni menerima hadiah atau janji oleh Walikota Kendari (ADP) secara langsung bersama-sama dengan lainnya," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Baca: Ayah Pukuli Anak Perempuannya Berusia 10 Tahun, Lalu Diikat Dibelakang Sepeda Motor dan Diseret
Baca: Jangan Merokok dan Dengar Musik Saat Mengemudi, Jika Kedapatan Bisa Dihukum 3 Bulan Penjara
Selain Adriatma dan Asrun, KPK juga menjerat tersangka lain yakni Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah (HAS) dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih (FF).
Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebenarnya tim satgas KPK mengamankan 12 orang dalam operasi tangkap tangan kali ini. Namun hanya lima orang yang dibawa ke kantor KPK.
Baca: Begini Penampakan Kemegahan Stadion Papua Bangkit, Bakal Jadi Saingan Gelora Bung Karno?
Baca: VIDEO: Ganti Ganja, Buwas Tawarkan Warga Aceh Budidayakan Tanaman Ini
Lalu, berapa kekayaan bapak dan anak itu yang dilaporkan ke KPK?
Kekayaan Adriatma

Pantauan Kompas.com di laman acch. kpk.go.id, Adriatma terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 15 September 2016.
Laporan dilakukan saat dia mencalonkan diri sebagai wali kota Kendari periode 2017-2022.
Total harta kekayaan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) saat itu senilai Rp 3.543.572.739 atau Rp 3,5 miliar.
Rinciannya, kekayaan wali kota termuda itu didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah senilai total Rp 2.002.379.750.
Baca: VIDEO: Pakai Helikopter, Menteri Agama Mendarat di Kampus UIN Ar-Raniry, Ini Kegiatannya
Baca: Ini Jadwal Babak Perempatfinal Piala FA, Tim Raksasa Memburu Gelar Juara
Salah satunya berupa tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi dan 150 meter persegi di Kabupaten Gowa yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 1,2 miliar.
Kemudian, untuk harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, total kekayaan Adriatma Rp 701.378.500.
Salah satunya mobil Jeep Wrangler hasil sendiri senilai Rp 433.628.500.
Dia juga memiliki perkebunan rambutan senilai Rp 50 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya termasuk di dalamnya logam mulia senilai total Rp 715 juta.
Adriatma juga memiliki giro setara kas senilai Rp 74.814.489.
Baca: Laksanakan Arahan Jokowi, Tenaga Kerja Asing Dipermudah Bekerja di Sektor Migas
Baca: Terungkap Pemilik Tato Tertua di Dunia, Begini Bentuknya Setelah Diteliti Para Ilmuwan
Kekayaan Asrun

Untuk kekayaan Asrun, calon gubernur Sulawesi Tenggara itu diketahui terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 5 Januari 2018.
Asrun melapor LHKPN sebagai salah satu persyaratan maju pada Pilkada Sultra 2018. Total kekayaannya senilai Rp 8.582.817.375. Tidak dirincikan apa saja jenis kekayaannya.
Namun, dalam laporan LHKPN pada 9 Mei 2012 saat menjabat sebagai Wali Kota Kendari, Asrun memiliki kekayaan total senilai Rp 5.350.005.527.
Artinya, kekayaannya mengalami peningkatan.
Baca: Pelaku Penikam Penghulu Kute Tuah Mesade Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kapolsek Babul Rahmah
Baca: Abu Bakar Baasyir yang Ditahan di Lapas Diusulkan Jadi Tahanan Rumah, Disebut Ide Jokowi
Rinciannya, kekayaan pria yang juga politisi PAN itu didominasi perhutanan dan perkebunan senilai total Rp 3.050.000.000.
Untuk harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan, total kekayaannya senilai Rp 1.988.826.600.
Total kekayaannya untuk harta bergerak senilai Rp 80.000.000. Harta bergerak lainnya total senilai Rp 57 juta.
Dia juga memiliki giro setara kas senilai Rp 888.043.848.
Dalam kasus ini, selain Adriatma dan Asrun, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga menerima suap dari Hasmun. Total suap yang diberikan senilai Rp 2,8 miliar.
Menurut KPK, suap itu digunakan untuk biaya politik Asrun pada Pilkada Sultra.
Baca: Kasus Suap Wali Kota Kendari Rp 2,8 Miliar, Diduga Digunakan untuk Kampanye Ayahnya di Pilgub Sultra
Baca: Mengaku Keturunan Majapahit, SBY Ungkapkan Makna di Balik Angka 14
Simak Video di bawah ini:
(Tribunnews.com dan Kompas.com)